Beranda

Jumat, 29 Januari 2021

Organisasi Ekonomi Global

 Adi Setiawan

Kerjasama Ekonomi Internasional - Pengertian, Tujuan, Bentuk


A. Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC)

OPEC: Sejarah dan Tujuannya

OPEC merupakan organisasi yang menjadi wadah bagi negara-negara penghasil minyak mentah. Sejarah berdirinya OPEC menunjukkan bahwa OPEC dibentuk dengan tujuan yang tidak hanya berguna bagi negara-negara anggotanya saja. Manfaat OPEC juga tidak hanya dirasakan bagi negara anggota OPEC, tetapi dapat dirasakan oleh negara pengimpor minyak atau negara lainnya.

Sejarah OPEC

OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries/Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak Bumi) ialah organisasi yang bertujuan menegosiasikan permasalahan mengenai produksi, harga, dan hak konsesi minyak bumi dengan perusahaan-perusahaan minyak. OPEC awalnya beranggotakan 5 negara dan didirikan pada 14 September 1961 di Bagdad, Irak. Pada awalnya OPEC bermarkas di Jenewa, yakni mulai tanggal 21 Januari 1961 hingga Agustus 1965). Selanjutny, markas OPEC pindah ke Wina, Australia, sejak tahun 1965.

Keanggotaan OPEC

Terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota OPEC. Syarat utama bagi keanggotaan di dalam OPEC yakni:

  • Negara yang bersangkutan secara substansial adalah pengekspor minyak mentah.
  • Secara fundamental memiliki kepentingan yang sama dengan negara-negara (yang telah menjadi) anggota.
  • Diterima atau disepakatai oleh mayoritas anggota OPEC.

Anggota OPEC yang berasal dari benua Afrika adalah Aljazair, Angola, Libya, Nigeria, Gabon, Equatorial Guinea, dan Republik Kongo. Anggota OPEC yang berasal dari kawasan Timur Tengah adalah Arab Saudi, Iran, Irak, Kuwait,dan Uni Emirat Arab.  Anggota OPEC yang berasal dari benua Amerika adalah Ekuador dan Venezuela. Negara anggota yang keluar dari OPEC adalah Qatar. Indonesia menjadi anggota yang statusnya dibekukan saat ini. Sementara itu, negara yang kemungkinan menjadi anggota OPEC adalah Suriah, Sudan, Bolivia, dan Brazil.

Tujuan dan Kebijakan OPEC

OPEC pada awal pembentukannya, bertujuan untuk menjaga stabilitas harga minyak internasional demi kepentingan negara-negara anggotanya. Tujuan OPEC secara ekonomi yakni untuk mempertahankan harga minyak dan menentang aksi penurunan harga minyak secara sepihak oleh perusahaan minyak besar yang disebut The Seven Mayor. The Seven Mayor seperti Exxon, Texaco, Socal, Gulf, British Petroleum, dan Shell. Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari negara-negara maju, yakni Inggris, Amerika Serikat, Jepang, dan Jerman Barat. OPEC secara kolektif berusaha menentukan kebijakan harga dan jumlah produksi minyak bumi di pasaran dunia.

Tujuan OPEC secara politik yakni mengatur hubungan dengan perusahaan-perusahaan minyak asing atau pemerintah negara-negara konsumen. Selain memiliki tujuan secara ekonomi dan politik, OPEC memiliki kebijakan-kebijakan lain sebagai berikut:

  • Menyatukan kebijakan perminyakan antara negara-negara anggota
  • Memenuhi kebutuhan dunia akan minyak bumi
  • Menstabilkan harga minyak dunia
  • Menentukan kebijakan-kebijakan untuk melindungi negara-negara anggota

Manfaat OPEC

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, manfaat OPEC tidak hanya dapat dirasakan oleh para anggota OPEC saja. Manfaat OPEC yakni mengendalikan harga minyak mentah dunia di antara sesama anggotanya yang merupakan negara-negara pengimpor minyak. Hal ini dilakukan supaya harga minyak mentah dunia tidak dikendalikan ataupun diambil alih oleh pihak-pihak tertentu. Kondisi pengendalian harga minyak oleh pihak-pihak tertentu dapat merugikan negara pengimpor minyak atau negara lainnya.

Keanggotaan Indonesia dalam OPEC

Indonesia menjadi anggota OPEC sejak tahun 1962. Peran Indonesia dalam Opec sudah dimulai sejak Indonesia resmi menjadi anggota OPEC. Peran tersebut utamanya adalah dalam kegiatan stabilisasi jumlah produksi dan harga minyak di pasar internasional. Peran aktif Indonesia bahkan mencapai puncaknya pada tahun 2004. Hal ini adalah saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Indonesia terpilih menjadi Presiden dan Sekretariat Jenderal sementara OPEC.

Namun, keanggotaan Indonesia dalam OPEC menjadi perdebatan menjelang tahun 2000-an. Indonesia dianggap tidak lagi menjadi negara pengekspor minyak, tetapi dianggap telah menjadi negara pengimpor minyak. Akan tetapi, Indonesia masih harus membayar iuran wajib dalam keanggotaan OPEC sebesar 2 juta US Dollar setiap tahunnya. Indonesia pun harus membayar biaya-biaya lain untuk biaya sidang OPEC yang diikuti oleh Delegasi RI.

Indonesia mengumumkan keluar dari OPEC setelah mengajukan surat untuk keluar dari OPEC pada akhir 2008. Hal ini mengingat bahwa Indonesia telah menjadi importir minyak (sejak 2003) dan tidak sanggup memenuhi kuota produksi yang ditetapkan. Indonesia sempat kembali menjadi anggota OPEC secara resmi pada tahun 2014. Hal tersebut diikuti dengan terpilihnya Joko Widodo sebagai Presiden RI yang baru saat itu. Namun, Indonesia kembali keluar dari keanggotaan OPEC pada tanggal 30 Noember 2016. Keluarnya Indonesia dari keanggotaan OPEC disampaikan oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan, dalam sidang ke-171 OPEC di Wina, Austria, 30 November 2016.

Langkah tersebut diambil pemerintah Indonesia sebagai tanggapan dari keputusan sidang OPEC yang memotong produksi minyak mentah di luar kondensat sebesar 1,2 juta barel per hari. Sidang OPEC juga meminta Indonesia memotong 5 persen produksinya, atau sekitar 37 ribu barel per hari. Hal tersebut dilakukan demi menghentikan penurunan harga minyak. Namun di sisi lainnya, kebutuhan pasokan minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri masih tinggi. Selain itu, penerimaan migas masih dibutuhkan dalam APBN Indonesia.

Menurut data Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (saat ini SKK Migas), produksi minyak mentah Indonesia sejak 1996 – 2006 terus menurun dengan rata-rata 10 – 12%. Sejak tahun 2006 – 2011, terjadi penurunan produksi minyak mentah nasional 2 – 3%. Kondisi tersebut berkebalikan dengan laju konsumsi minyak dalam negeri yang dapat terus tumbuh sekitar 5,8%. Terlepas dari status keanggotaan Indonesia yang “dibekukan”, Indonesia pernah mendapatkan manfaat pada saat masih menjadi anggota OPEC.  Manfaat OPEC bagi Indonesia diantaranya adalah:

  • Menguatkan posisi Indonesia dalam proses tawar-menawar dalam hubungan internasional.
  • Memberi posisi tawar yang sangat tinggi dan strategik serta kontak yang lebih luas dengan negara-negara produsen minyak utama lainnya.

Hal tersebut tidak terlepas dari kedudukan Menteri ESDM dalam kapasitasnya sebagai Presiden Konferensi OPEC sekaligus Sekretariat Jenderal OPEC sementara pada tahun 2014. 

 

B. General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)

General Agreement on Tariff and Trade (GATT)

General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) merupakan perjanjian multilateral yang menentukan aturan-aturan bagi pelaksanaan perdagangan internasional. Pada perkembangannya, GATT berhasil menjadi forum resmi antar pemerintah dunia untuk membahas permasalahan dan solusi perdagangan internasional. GATT terbentuk setelah Perang Dunia II berakhir. Keadaan sosial, politik dan ekonomi yang kacau mendorong negara-negara di dunia untuk saling bekerja sama demi mengatasi krisis dalam negeri. Selain itu, latar belakang pembentukan GATT juga dipengaruhi oleh keinginan dari negara-negara dunia untuk melakukan negosiasi terhadap perdagangan bebas internasional. GATT secara resmi terbentuk melalui kesepakatan 23 negara pada 30 Oktober 1947 di Jenewa, Swiss. Hingga tahun 1994, GATT memiliki jumlah anggota sebanyak lebih dari 128 negara.

 Tujuan GATT

Secara umum, pembentukan GATT bertujuan untuk menciptakan iklim perdagangan internasional yang aman bagi pelaku bisnis serta menwujudkan liberalisasi perdagangan. Dalam buku Hukum Ekonomi Internasional dalam Era Global (2006) karya Rosyidah Rakhmawati, dijelaskan beberapa tujuan pembentukan GATT, yakni:

·      Meningkatkan kesempatan kerja Memperluas produksi dan pertukaran barang

·      Menghapus perlakuan deskriminasi dalam perdagangan internasional

·      Memecahkan masalah dan hambatan dalam perdagangan internasional

·      Meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya yang ada di dunia

 Prinsip GATT

Dalam buku GATT dan WTO: Sistem, Forum dan Lembaga Internasional di Bidang Perdagangan (1996) karya Kartodjoemana, GATT menerapkan beberapa prinsip utama untuk mencapai tujuannya. Prinsip utama GATT, sebagai berikut:

·     Prinsip Most Favoured Nations (MFN), yaitu prinsip non-deskriminatif dalam menjalankan perdagangan internasional. Prinsip National Treatment, yaitu prinsip yang mengatur produk hasil impor harus diperlakukan sama dengan produk dalam negeri.

·      Prinsip Transparansi, yaitu prinsip keterbukaan antar negara anggota GATT.

·  Prinsip Non Tariff Measures, yaitu negara anggota GATT hanya diperbolehkan untuk melindungi produk dalam negeri dengan meningkatkan bea masuk produk impor.

·      Prinsip Quantitative Restriction, yaitu negara anggota GATT tidak diperbolehkan melakukan pembatasan quota terhadap perdagangan internasional.

 Perubahan GATT

Pada tahun 1994, GATT mengalami perubahan secara besar-besaran. Perubahan tersebut dibahas dalam perjanjian putaran Uruguay pada tahun 1994. Dalam perjanjian putaran Uruguay, peran dan fungsi GATT digantikan oleh World Trade Organization (WTO) yang terbentuk pada 1 Januari 1995.

 

C. World Trade Organization (WTO)

World Trade Organization urged to reject Saudi Arabia's nominee for WTO  Director General | MENA Rights Group

World Trade Organization (WTO) adalah organisasi perdagangan internasional yang mengatur perdagangan antar negara di dunia. Organisasi WTO memiliki kedudukan yang independen dan terlepas dari badan khusus PBB. Pembentukan WTO berawal dari perundingan Putaran Uruguay pada tahun 1986-1994. Dalam perundingan ini, disepakati bahwa peran dan fungsi GATT digantikan oleh sebuah organisasi yang bernama World Trade Organization (WTO).

WTO secara resmi mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 1995. Pada awal terbentuk, WTO memiliki 154 negara anggota. Pada tahun 2020, anggota WTO berkembang hingga berjumlah 164 negara di seluruh dunia.

Tujuan WTO

Dalam buku GATT dan WTO: Sistem, Forum dan Lembaga Internasional di Bidang Perdagangan (1996) karya Kartodjoemana, pembentukan WTO bertujuan untuk:

·  Meningkatnya standar hidup masyarakat dunia Menjamin lapangan kerja sepenuhnya Meningkatkan penghasilan secara realistis

·    Memperluas produksi dan perdagangan barang/jasa Melindungi sumber daya dunia dan lingkungan alam

Tugas pokok dan fungsi

Dilansir dari situs resmi World Trade Organization, berikut tugas pokok dan fungsi WTO:

·   Mengelola perjanjian perdagangan internasional Menjadi forum untuk negosiasi perdagangan internasional

·      Menangani sengketa perdagangan internasional

·  Mengawasi berjalannya kebijakan perdagangan nasional Memberi bantuan teknis dan pelatihan untuk negara berkembang

·      Melakukan kerja sama dengan organisasi internasional lain seperti IMF dan Bank Dunia

Struktur

Struktur organisasi WTO merupakan hasil adaptasi dari struktur GATT. Struktur organisasi WTO, sebagai berikut:

·      Minesterial Conference, yaitu badan pengambil keputusan tertinggi dalam WTO. General Council, yaitu badan yang terdiri dari delegasi negara anggota WTO. Dewan Perdagangan Barang, yaitu badan yang mengawasi pelaksanaan perdagangan barang internasional.

·  Dewan Perdagangan Jasa, yaitu badan yang mengawasi pelaksanaan perdagangan internasional di bidang jasa.

·      Badan Penyelesaian Sengketa, yaitu badan yang bertugas menengahi sengketa perdagangan antar negara.

·  Badan Peninjau Kebijakan Perdagangan, yaitu badan yang bertugas melaksanakan mekanisme peninjauan kebijakan perdagangan internasional.

Indonesia dalam WTO

Indonesia telah masuk dalam keanggotaan WTO sejak 24 Februari 1950. Selama bergabung dengan WTO, Indonesia mendapat beberapa keuntungan seperti perlindungan dari kecurangan perdagangan, dumping dan deskriminasi kebijakan. Namun di sisi lain, banyak perusahaan asing multinasional yang menguasai sektor-sektor perdagangan strategis, seperti air, pangan, busana dan sebagainya. Hal tersebut menjadi ancaman bagi eksistensi perusahaan-perusahaan dalam negeri Indonesia sendiri.

Referensi:

https://sejarahlengkap.com/organisasi/manfaat-opec

https://www.kompas.com/skola/read/2020/12/13/150619869/sejarah-gatt-tujuan-prinsip-dan-perubahannya

https://www.kompas.com/skola/read/2020/12/14/150909569/wto-sejarah-tujuan-fungsi-dan-struktur

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar