Sabtu, 04 April 2020

PEMBENTUKAN PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA

PEMBENTUKAN PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA


Oleh: Adi Setiawan


Kemerdekaan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 kemudian disusul dengan agenda Sidang PPKI yang bertujuan membentuk pemerintahan Republik Indonesia.

Terbentuknya NKRI dan Pemerintahan Halaman all - Kompas.com
 Sidang PPKI (kompas.com)



PENGESAHAN UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI hampir seluruh bahannya diambil dari Rancangan Pembukaan UUD hasil kerja Panitia Perumusan pada tanggal 22 Juni 1945 yang disebut Piagam Jakarta. Bahan tersebut telah mengalami beberapa perubahan, yaitu sebagai berikut.
a.   Kata “mukadimah” diganti “pembukaan”.
b.   Kata “hukum dasar” diganti dengan “Undang-Undang Dasar”.
c. Kata “menurut dasar” dalam kalimat “Berdasarkan kepada Ketuhanan menurut dasar  kemanusiaan yang adil dan beradab” dihapus.
d.   Kalimat ... “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus.
Adapun isi batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, bahannya diambil dari rancangan konstitusi hasil penyusunan Panitia Perancangan pada tanggal 16 Juli 1945. Bahan itu juga mengalami beberapa perubahan, antara lain sebagai berikut.
a. Pasal 6 Ayat 1, semula berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam”.   Kata     yang     “beragama Islam” dihilangkan karena dinilai menyinggung perasaan yang tidak beragama Islam.
b. Pasal 29 Ayat 1, kalimat di belakang ... “Ketuhanan” yang berbunyi dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihilangkan. Kalimat tersebut terdapat pada pembukaan UUD alinea ke-4.
     Setelah melalui pembicaraan dan pembahasan yang matang, akhirnya dengan suara bulat, konstitusi itu diterima dan disahkan oleh PPKI menjadi Konstitusi Negara Republik Indonesia. Konstitusi itu disebut Undang-Undang Dasar 1945.
PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
     Pada tanggal 18 Agustus 1945 presiden dan wakil presiden RI untuk pertama kali dipilih oleh PPKI, karena MPR yang berhak memilih dan melantiknya belum terbentuk. Hal itu diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945. PPKI memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden RI. Terpilihan dua tokoh tersebut tidak terlepas dari usulan dari Otto Iskandardinata yang mengusulkan Soekarno dan Hatta sebagai presiden dan wakilnya secara aklamasi.
PEMBENTUKAN PEMERINTAHAN  DAERAH DAN DEPARTEMEN
PPKI kemudian melanjutkan pekerjaannya guna melengkapi berbagai hal yang diperlukan bagi berdirinya negara dengan melaksanakan sidang pada tanggal 19 Agustus 1945. Dalam sidang kedua PPKI menghasilkan keputusan, antara lain:
a.  Menetapkan kementerian yang membantu tugas presiden dalam pemerintah. Adapun nama-nama departeman dan kementerian tersebut beserta para menterinya adalah sebagai berikut.

1) Menteri Dalam Negeri          : R.A.A. Wiranata Kusumah      
2) Menteri Luar Negeri             : Ahmad Subardjo                       
3) Menteri Keuangan                : A.A. Maramis                                
4) Menteri Kehakiman              : Dr. Supomo                                 
5) Menteri Kemakmuran           : Ir. Surahman T. Adisujo
6) Menteri Keamanan Rakyat   : Supriyadi
7) Menteri Kesehatan                : Dr. Buntaran Martoajmodjo
8) Menteri Pengajaran               : Suwardi Suryaningrat
9) Menteri Penerangan              : Amir Syarifudin
10) Menteri Sosial                     : Iwa Kusumasomantri
12) Menteri Perhubungan          : Abikusno Tjokrosujoso
13) Menteri Negara                    : Wahid Hasyim
14) Menteri Negara                    : M. Amir 
15) Menteri Negara                    : R. M. Sartono 
16) Menteri Negara                    : Otto Iskandardinata 

 
b. Membagi wilayah Republik Indonesia menjadi delapan provinsi.

1. Provinsi Sumatra            Gubernur         Mr. Tengku Moh. Hasan
2. Provinsi Jawa Barat        Gubernur         Sutarjo Kartohadikusumo
3. Provinsi Jawa Tengah     Gubernur         R. Panji Soeroso
4. Provinsi Jawa Timur       Gubernur         R. A. Soerjo
5. Provinsi Sunda Kecil      Gubernur         Mr. I. Gusti Ktut Pudja
6. Provinsi Maluku             Gubernur         Mr. J. Latuharhary
7. Provinsi Sulawesi           Gubernur         Dr. G.S.S.S.J. Ratulangi
8. Provinsi Kalimantan       Gubernur         Ir. Pengeran Mohammad Noor
 

PEMBENTUKAN KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT (KNIP)

    PPKI kembali mengadakan sidang pada tanggal 22 Agustus 1945 yang memiliki agenda pokok tentang rencana pembentukan Komite Nasional dan Badan Keamanan Rakyat. Komite Nasional dibentuk di seluruh Indonesia dan berpusat di Jakarta. Tujuannya sebagai penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat, KNIP diresmikan dan anggotanya dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta dan diketuai oleh Kasman Singodimedjo. Selain itu KNIP merupakan suatu lembaga yang berfungsi membantu pemerintahan Indonesia sebeum dibentuknya DPR.

    Pada saat itu terjadi perubahan politik, pada tanggal 11 November 1945, Badan Pekerja KNIP mengeluarkan Pengumuman Nomor 5 tentang Peralihan Pertanggungjawaban menteri-menteri dari Presiden kepada Badan Pekerja KNIP. Itu berarti sistem kabinet presidensiil dalam UUD 1945 telah diamandemen menjadi sistem kabinet parlementer. Hal ini terbukti setelah Badan Pekerja KNIP mencalonkan Sutan Syahrir sebagai perdana menteri. Akhirnya, kabinet presidensiil Soekarno-Hatta jatuh dan digantikan oleh kabinet parlementer dengan Sutan Syahrir sebagai perdana menteri pertama.




PEMBENTUKAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

Pada akhir sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945 dibentuk panitia kecil yang bertugas membahas pembentukan tentara kebangsaan. Sebagai tindak lanjut dari usulan tersebut, presiden menugaskan Abdul Kadir, Kasman Singodimedjo, dan Otto Iskandardinata untuk menyiapkan pembentukan tentara kebangsaan. Hasil kerja panitia kecil itu dilaporkan dalam rapat Pleno PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945. Kemudian rapat pleno memutuskan pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR). BKR ditetapkan sebagai bagian dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) yang merupakan induk organisasi dengan tujuan untuk memelihara keselamatan masyarakat, serta merawat para korban perang.
      Sementara itu, situasi keamanan tampaknya akan makin buruk karena dibayang-bayangi oleh datangnya tentara Sekutu dan Belanda di Indonesia. Menghadapi situasi demikian para pemuda merasa terpanggil untuk berjuang memanggul senjata. Untuk itu, berdirilah berbagai organisasi kelaskaran di berbagai wilayah. Melihat perkembangan situasi yang makin membahayakan negara, pimpinan negara menyadari bahwa sulit untuk mempertahankan negara dan kemerdekaan tanpa angkatan perang. Dalam kondisi seperti itu, pemerintah memanggil pensiunan Mayor KNIL Oerip Soemoharjo dari Jogjakarta ke Jakarta dan diberi tugas membentuk tentara kebangsaan. 
     Dengan Maklumat Pemerintah pada tanggal 5 Oktober 1945, terbentuklah organisasi ketentaraan yang bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Semula yang ditunjuk menjadi pimpinan tertinggi TKR adalah Supriyadi, pimpinan perlawanan Peta di Blitar (Februari 1945), dan sebagai Menteri Keamanan Rakyat ad interim diangkat Muhammad Surjoadikusumo, mantan Daidanco Peta. Berdasarkan Maklumat Pemerintah itu pula, Oerip Soemoharjo membentuk Markas Tinggi TKR di Jogjakarta. Di Pulau Jawa terbentuk 10 devisi dan di Sumatra 8 divisi.
    Berkembangnya situasi yang makin tidak menentu menyebabkan TKR membutuhkan figur pimpinan yang kuat dan berwibawa. Akan tetapi, Supriyadi yang telah ditunjuk sebagai pimpinan tertinggi TKR belum juga muncul sehingga di kalangan TKR merasa perlu segera mengisi kekosongan tersebut. Dalam konferensi TKR di Jogjakarta pada tanggal 12 Nopember 1945, Kolonel Soedirman, Panglima Divisi V Banyumas terpilih menjadi pimpinan tertinggi TKR. Pengangkatan Kolonel Soedirman dalam jabatan terlaksana setelah selesainya pertempuran di Ambarawa. Untuk menghilangkan kesimpangsiuran, Markas Besar TKR pada tanggal 6 Desember 1945 mengeluarkan sebuah maklumat. 
      Isi maklumat itu menyatakan bahwa selain tentara resmi (TKR) juga dibolehkan adanya laskar, sebab hak dan kewajiban mempertahankan negara bukanlah monopoli tentara. Pada tanggal 18 Desember 1945 pemerintah mengangkat Kolonel Soedirman sebagai Panglima Besar TKR dengan pangkat jenderal. Adapun sebagai Kepala Staf Umum TKR dipegang oleh Mayor Oerip Soemoharjo. Adapun perkembangan Tentara Keamanan Rakyat adalah sebagai berikut.
a. Pada tanggal 7 Januari 1946, pemerintah mengubah nama Tentara Keamanan Rakyat menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian Kementerian Keamanan Rakyat menjadi Tentara Republik Indonesia.
b. Tanggal 24 Januari 1945, Tentara Keselamatan Rakyat (TKR) berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Pergantian nama itu dilatarbelakangi oleh upaya mendirikan tentara kebangsaan yang percaya pada kekuatan sendiri.
c.  Pada tanggal 5 Mei 1947, presiden mengeluarkan dekret guna membentuk suatu panitia yang ia pimpin sendiri dengan nama Panitia Pembentukan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Panitia tersebut beranggotakan 21 orang dari berbagai pimpinan laskar yang paling berpengaruh. Pada tanggal 3 Juni 1947 keluar sebuah penetapan yang menyatakan bahwa TRI berganti nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pergantian nama itu dilatarbelakangi oleh upaya mereorganisasi tentara kebangsaan yang benar-benar profesional.
PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK
  
Sidang PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945 juga memutuskan adanya pembentukan partai politik nasional yang kemudian terbentuk PNI (Partai Nasional Indonesia). Partai ini diharapkan sebagai wadah persatuan pembinaan politik bagi rakyat Indonesia. BP-KNIP mengusulkan perlu dibentuknya partai-partai politik, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Wakil Presiden dengan maklumat pada tanggal 3 Nopember 1945. Setelah dikeluarkan maklumat itu, berdirilah  partai-partai politik di NKRI.

Maklumat wakil presiden tanggal 3 November 1945 berisi tentang pembentukan partai-partai politik. Beberapa partai politik yang kemudian terbentuk misalnya :


Masyumi, berdiri tanggal 7 November 1945, dipimpin oleh dr Sukiman Wiryosanjoyo

PKI (Partai Komunis Indonesia) berdiri 7 November 1945 dipimpin oleh Mr. Moh. Yusuf. Oleh tokoh-tokoh komunis, sebenarnya pada tanggal 2 Oktober 1945 PKI telah didirikan.

PBI (Partai Buruh Indonesia), berdiri tanggal 8 November 1945 dipimpin oleh Nyono

Partai Rakyat Jelata, berdiri tanggal 8 Nopember 1945 dipimpin oleh Sutan Dewanis

Parkindo (Partai Kristen Indonesia), berdiri tanggal 10 November 1945 dipimpin oleh Dr Prabowinoto

PSI (Partai Sosialis Indonesia), berdiri tanggal 10 November 1945 dipimpin Amir Syarifuddin

PRS (Partai Rakyat Sosialis), berdiri tanggal 10 November 1945 dipimpin oleh Sutan Syahrir

PKRI Partai Katholik Republik Indonesia), berdiri tanggal 8 Desember 1945

Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia, berdiri tanggal 17 Desember 1945 dipimpin oleh JB Assat

PNI (Partai Nasional Indonesia), berdiri tanggal 29 Januari 1946. PNI merupakan penggabungan dari Partai Rakyat Indonesia (PRI), Gerakan Republik Indonesia, dan Serikat Rakyat Indonesia, yang masing-masing sudah berdiri dalam bulan November dan Desember 1945.
  
Referensi:

Setyawan, Doni. 2016. Pembentukan Berbagai Partai Politik dalam www.donisetyawan.com

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menyaksikan Tanah Sabrang: Film Propaganda di Era Kolonial

Sebuah gedung pertunjukan film modern diresmikan di Kota Metro, sebuah daerah yang lahir dari proses kolonisasi di masa lampau. Hadirnya bio...

Populer