Senin, 21 Februari 2022

Peristiwa di Sekitar Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

 



Oleh: Adi Setiawan

Ini Sejumlah Fakta Menarik di Balik Proklamasi RI Tahun 1945 ... 
Proklamasi Kemerdekaan RI (minews.id)


A. Upaya-Upaya Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia

    Sebenarnya kalau kita lihat secara urutan waktunya, perjuangan melawan Belanda sekitar tahun 1942 hampir dapat diselesaikan yaitu dengan menyerahnya Belanda terhadap Jepang pada 9 Maret 1942 tanpa syarat. Sehingga secara langsung kebijakan politik di Indonesia dikendalikan oleh Jepang atau bangsa Indonesia beralih jajahan dari Belanda menjadi oleh Jepang, dalam waktu 1942–1945. Namun, sekitar tahun 1944 terjadi perang Pasifik antara Jepang dengan sekutu. Bahkan salah satu pulaunya yaitu Pulau Saipan telah diduduki oleh Amerika, Jepang pun mengalami kekalahan dalam perang tersebut. Akibatnya, sekitar 9 September 1944 Perdana Menteri Kaiso memberikan janji tentang kemerdekaan Indonesia, dengan maksud untuk menarik simpati bangsa Indonesia. Maka bendera Indonesia pun mulai banyak dikibarkan tetapi harus berdampingan dengan bendera Jepang. 

    Pada 1 Maret 1945, Jenderal Kamakici Herada mengumumkan dibentuknya badan khusus untuk mem persiapkan kemerdeka an Indonesia dan terlahirlah organi sasi yang bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI atau Dokuritsu Junbi Cosakai), dengan tujuan untuk mempersiapkan hal-hal penting mengenai masalah tata pemerintahan negara Indonesia setelah merdeka. Adapun anggota yang terlibat dalam BPUPKI ini terdiri atas 60 orang Indonesia yang memiliki hak suara, serta 7 orang bangsa Jepang tetapi tidak memiliki hak suara, dengan ketuanya yang ditunjuk adalah Radjiman Widyodiningrat.

       BPUPKI ini diresmikan pada 29 Mei 1945 oleh seluruh anggota dan dua orang tokoh dari Jepang yang bukan anggota. Setelah diresmikan, badan ini langsung mengadakan sidang sejak 29 Mei–1 Juni 1945 dengan maksud membicarakan filsafat negara yang akan dijadikan landasan. Tokoh-tokoh yang mengusulkan dasar negara itu adalah Muhamad Yamin, Supomo, dan Soekarno. Pada sidang 29 Mei 1945, Muhamad Yamin mengajukan rancangan untuk dasar negara, yaitu peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan dan kesejahteraan rakyat. Sementara, pada 31 Mei 1945 kembali diadakan sidang, dan ada usulan dari Supomo mengenai racangan dasar negara yang terdiri atas persatuan, kekeluargaan, mufakat dan demokrasi, musyawarah dan keadilan sosial. Pada sidang berikutnya pada 1 Juni 1945 giliran Ir. Soekarno yang mengajukan lima rancangan dasar negara, dan memberi nama Pancasila yang berisi kebangsaan Indonesia, internasionalisme dan perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang maha esa.

   Kemudian persidangan itu ditunda dan akan dimulai kembali rencananya pada Juli 1945. Tetapi pada 22 Juni 1945 sembilan orang anggota yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Muhamad Yamin, Ahmad Subardjo, A. A. Maramis, Abdulkahar Muzakar, K.H. Wachid Hasyim, K.H. Agus Salim dan Abikusno Tjokrosujoso membentuk panitia kecil yang menghasilkan dokumen yang berisi asa dan tujuan negara Indonesia Merdeka. Dokumen tersebut kemudian di kenal dengan nama Piagam Djakarta, yang isinya adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpih oleh hikmat kebijaksanaan dalam per musyawaratan atau perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

   Piagam Djakarta tersebut kemudian dijadikan se bagai Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945. Dalam merumuskan Piagam Djakarta yang akan dijadikan sebagai dasar negara terdapat perubahan pada bagian pertama, yaitu “Ketuhanan dengan berkewajiban men jalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, hal ini dilakukan karena mempertimbangkan penduduk Indonesia yang saat itu pun sudah menunjukkan keragaman dari segi agamanya. Adapun isi Piagam Djakarta selengkapnya adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

    Seperti yang telah direncanakan, persidangan BPUPKI digelar kembali pada 10–16 Juli 1945. Di dalam per sidangan kali ini yang dibicarakan ialah rencana pem buatan Undang-Undang Dasar dan rencana lainnya yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan Indonesia. Pada 11 Juli 1945 diadakan salah satu rapat, dan dibentuklah panitia perancang Undang-Undang Dasar yang terdiri atas 20 orang anggota BPUPKI. Kedua puluh orang tersebut yaitu:
1. Ir. Soekarno                                     11. Mr. Susanto Tirtoprojo
2. R. Otto Iskandardinata                    12. Mr. Sartono
3. B.P.H. Purbaya                                13. K.P.R.T. Wongso Negoro
4. K.H. Agus Salim                             14. K.R.T.H. Wuryaningrat
5. Mr. Akhmad Sobardjo                     15. Mr. R.P. Singgih
6. Mr. Soepomo                                   16. Tan Eng Hoa
7. Mr. Maria Ulfah Santoso                 17. dr. P.A. Husein Djajadiningrat
8. K.H. Wahid Hasjim                         18. dr. Sukirman Wirjosandjojo
9. Parada Harahap                               19. A.A. Maramis
10. Mr. J. Latuharhary                         20. Miyano

         Selama sidang kedua BPUPKI ini, mereka berhasil membuat Rancangan Undang-Undang Dasar untuk Indonesia merdeka. Posisi Jepang dalam Perang Pasifik semakin terpojok, dan siap mengalami kekalahan. Pada saat itu Jepang mem berikan izin kepada Indonesia untuk membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai pengganti BPUPKI, pada 7 Agustus 1945, dan pada 9 Agustus tiga orang tokoh bangsa Indonesai dipanggil oleh Panglima Mandala Asia Tenggara Marsekal Terauci ke Saigon sekarang namanya menjadi Ho Chi Min City (Vietnam) untuk menerima informasi tentang kemerdekaan Indonesia. Untuk pelaksanaannya dibentuklah PPKI, serta sebagai wilayah kekuasaan Indonesia ialah semua wilayah bekas Jajahan Belanda. Adapun ketiga tokoh yang dipanggil tersebut ialah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan dr. Radjiman Widyodiningrat.

   Jumlah anggota PPKI itu lebih kecil dibandingkan dengan anggota BPUPKI yaitu hanya 21 orang dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya, serta Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya. Tetapi tanpa seizin Jepang keanggotaan PPKI ditambah 6 orang menjadi 27 orang. PPKI ini tidak pernah diresmikan dan pengurusnya tidak dilantik sampai saat Jepang menyerah pada tentara sekutu pada 14 Agustus 1945, tetapi kegiatannya telah mampu untuk menjalankan fungsinya sampai badan ini pun sempat merumuskan Proklamasi. Sesuai dengan rencana PPKI akan bersidang pada 18 Agustus 1945.

B. Peristiwa Menjelang Proklamasi 17 Agustus 1945

1. Jepang Menyerah Kepada Sekutu
Pada 6 dan 9 Agustus 1945, pasukan udara Sekutu menjatuhkan bom masing-masing di kota Hiroshima dan Nagasaki. Hal ini mendorong Jepang untuk segera mengambil keputusan penting.  Akibat pengeboman Kota Hiroshima dan Nagasaki oleh Amerika mengakibatkan Jepang kehilangan kekuatan, sehingga Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945. Pada pertemuan di Saigon (Vietnam) tanggal 11 Agustus 1945 pukul 11.40 waktu setempat kepada para pemimpin bangsa Indonesia (Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Dr. Radjiman Wediodiningrat), Jenderal Besar Terauchi menyampaikan hal-hal berikut.
1) Pemerintah Jepang memutuskan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.
2) Untuk melaksanakan kemerdekaan dibentuk PPKI sebagai pengganti BPUPKI.
3) Pelaksanaan kemerdekaan segera dilakukan setelah persiapan selesai dilakukan dan secara berangsur-angsur dari Pulau Jawa, baru disusul oleh pulau lainnya.
4) Wilayah Indonesia akan meliputi seluruh bekas wilayah Hindia Belanda.
5) Pada tanggal 7 Agustus 1945 diumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Docuritsu Junbi Inkai. PPKI diketuai Ir. Soekarno dan wakil ketuanya Drs. Moh. Hatta.

2. Peristiwa Rengasdengklok
    Penyerahan Jepang kepada Sekutu menyebabkan reaksi yang berbeda di antara para tokoh pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia. Para anggota PPKI, seperti Soekarno dan Hatta tetap menginginkan proklamasi dilakukan sesuai mekanisme PPKI. Alasannya kekuasaan Jepang di Indonesia belum diambil alih. Tetapi, golongan muda, seperti Tan Malaka dan Sukarni menginginkan proklamasi kemerdekaan dilaksanakan sesegera mungkin. Para pemuda mendesak agar Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan secepatnya. Alasan mereka adalah Indonesia dalam keadaan vakum atau kekosongan kekuasaan. Pertentangan pendapat antara golongan tua dan golongan muda inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa Rengasdengklok. Bagaimana jalannya peristiwa Rengasdengklok? Di mana lokasi peristiwa Rengasdengklok? Mari kita simak uraian di bawah ini!

a. Golongan Tua
Mereka yang dicap sebagai golongan tua adalah para anggota PPKI yang diwakili oleh Soekarno dan Hatta. Mereka adalah kelompok konservatif yang menghendaki pelaksanaan proklamasi harus melalui PPKI sesuai dengan prosedur maklumat Jepang pada 24 Agustus 1945. Alasan mereka adalah meskipun Jepang telah kalah, kekuatan militernya di Indonesia harus diperhitungkan demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Kembalinya Tentara Belanda ke Indonesia dianggap lebih berbahaya daripada sekadar masalah waktu pelaksanaan proklamasi itu sendiri.

b. Golongan Muda
Menanggapi sikap konservatif golongan tua, golongan muda yang diwakili oleh para anggota PETA dan mahasiswa merasa kecewa. Mereka tidak setuju terhadap sikap golongan tua dan menganggap bahwa PPKI adalah bentukan Jepang. Oleh karena itu, mereka menolak jika proklamasi dilaksanakan melalui PPKI. Sebaliknya, mereka menghendaki terlaksananya proklamasi kemerdekaan dengan kekuatan sendiri, terbebas dari pengaruh Jepang. Sutan Syahrir termasuk tokoh pertama yang mendesak Soekarno dan Hatta untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Sikap golongan muda secara resmi diputuskan dalam rapat yang diselenggarakan di Pegangsaan Timur Jakarta pada 15 Agustus 1945. Hadir dalam rapat ini Chairul Saleh, Djohar Nur, Kusnandar, Subadio, Subianto, Margono, Armansyah, dan Wikana. Rapat yang dipimpin Chairul Saleh ini memutuskan bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hak dan masalah rakyat Indonesia sendiri, bukan menggantungkan kepada pihak lain. Keputusan rapat kemudian disampaikan oleh Darwis dan Wikana pada Soekarno dan Hatta di Pegangsaan Timur No.56 Jakarta. Mereka mendesak agar Proklamasi Kemerdekaan segera dikumandangkan pada 16 Agustus 1945. Jika tidak diumumkan pada tanggal tersebut, golongan pemuda menyatakan bahwa akan terjadi pertumpahan darah. Namun, Soekarno tetap bersikap keras pada pendiriannya bahwa proklamasi harus dilaksanakan melalui PPKI. Oleh karena itu, PPKI harus segera menyelenggarakan rapat. Prokontra yang mencapai titik puncak inilah yang telah mengantarkan terjadinya peristiwa Rengasdengklok.

c. Membawa Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok
Di tengah suasana pro dan kontra, golongan pemuda memutuskan untuk membawa Soekarno dan Hatta ke luar Jakarta. Pilihan ini diambil berdasarkan kesepakatan rapat terakhir golongan pemuda pada 16 Agustus 1945 di Asrama Baperpi, Cikini, Jakarta. Tujuannya untuk menjauhkan Soekarno Hatta dari pengaruh Jepang. Untuk melaksanakan pengamanan Soekarno dan Hatta, golongan pemuda memilih Shodanco Singgih, guna menghindari kecurigaan dan tindakan militer Jepang. Untuk memuluskan jalan, proses ini dibantu berupa perlengkapan Tentara PETA dari Cudanco Latief Hendraningrat. Soekarno dan Hatta kemudian dibawa ke Rengasdengklok. Ketika anggota PETA Daidan Purwakarta dan Daidan Jakarta mengadakan latihan bersama, terjalin hubungan yang baik di antara mereka.
   Di Jakarta, dialog antara golongan muda yang diwakili oleh Wikana dan golongan tua Ahmad Subardjo mencapai kata sepakat. Proklamasi Kemerdekaan harus dilaksanakan di Jakarta dan diumumkan pada 17 Agustus 1945. Golongan pemuda kemudian mengutus Yusuf Kunto untuk mengantar Ahmad Subardjo ke Rengasdengklok dalam rangka menjemput Soekarno dan Hatta. Ahmad Subardjo memberi jaminan pada golongan pemuda bahwa Proklamasi Kemerdekaan akan diumumkan pada 17 Agustus 1945 selambat-lambatnya pukul 12.00. Dengan jaminan itu, Cudanco Subeno (Komandan Kompi PETA Rengasdengklok) bersedia melepaskan Soekarno dan Hatta untuk kembali ke Jakarta dalam rangka mempersiapkan kelengkapan untuk melaksanakan Proklamasi Kemerdekaan.

3. Perumusan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
      Peristiwa Rengasdengklok telah mengubah jalan pikiran Soekarno Hatta. Mereka telah menyetujui bahwa Proklamasi Kemerdekaan harus segera dikumandangkan. Soekarno dan Hatta tiba di Jakarta pada pukul 23.00. Setelah singgah di rumah masing-masing, mereka langsung menuju rumah kediaman Laksamada Maeda. Hal ini dilakukan karena pertemuan Soekarno dengan Mayjen Nishimura dalam rangka membahas Proklamasi Kemerdekaan yang akan dilaksanakan pada 17 Agustus 1945 tidak membuahkan hasil. Soekarno baru sadar bahwa berbicara dengan penjajah tidak ada gunanya. Nishimura melarang Soekarno dan Hatta untuk melaksanakan rapat PPKI dalam rangka melaksanakan Proklamasi Kemerdekaan. 
      
      Pertemuan di rumah Laksamana Maeda dianggap tempat yang aman dari ancaman tindakan militer Jepang karena Maeda adalah Kepala Kantor Penghubung Angkatan Laut di daerah kekuasaan Angkatan Darat. Di kediaman Maeda itulah rumusan teks proklamasi disusun. Hadir dalam pertemuan itu Sukarni, Mbah Diro, dan B.M.Diah dari golongan pemuda yang menyaksikan perumusan teks proklamasi. Semula golongan pemuda menyodorkan teks proklamasi yang keras nadanya dan karena itu rapat tidak menyetujui. Berdasarkan pembicaraan antara Soekarno, Hatta, dan Ahmad Soebardjo, diperoleh rumusan teks proklamasi yang ditulis tangan oleh Soekarno yang berbunyi:

Proklamasi

Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo yang sesingkatsingkatnya.

Djakarta, 17-8-‘05
Wakil-wakil bangsa Indonesia




Teks Proklamasi Tulisan Soekarno (twitter.com)

    Setelah teks proklamasi selesai disusun, muncul permasalahan tentang siapa yang harus menandatangani teks tersebut. Hatta mengusulkan agar teks proklamasi itu ditandatangani oleh seluruh yang hadir sebagai wakil bangsa Indonesia. Namun, dari golongan muda Sukarni mengajukan usul bahwa teks proklamasi tidak perlu ditandatangani oleh semua yang hadir, tetapi cukup oleh Soekarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia. Soekarno yang nantinya membacakan teks proklamasi tersebut. Usul tersebut didasari bahwa Soekarno dan Hatta merupakan dwitunggal yang pengaruhnya cukup besar di mata rakyat Indonesia. Usul Sukarni kemudian diterima dan Soekarno meminta kepada Sayuti Melik untuk mengetik naskah proklamasi tersebut, disertai perubahan-perubahan yang disetujui bersama. Terdapat tiga perubahan pada naskah tersebut dari yang semula berupa tulisan tangan Soekarno, dengan naskah yang telah diketik oleh Sayuti Melik. Perubahan-perubahan itu adalah sebagai berikut.
a. Kata “tempoh” diubah menjadi “tempo”.
b. Konsep “wakil-wakil bangsa Indonesia” diubah menjadi “atas nama bangsa Indonesia”.
c. Tulisan “Djakarta 17-08-‘05”, diubah menjadi “Djakarta, hari 17 boelan 8 Tahoen ‘05”.
d. Setelah selesai diketik, naskah teks proklamasi tersebut ditandatangani oleh Soekarno-Hatta, dengan bunyi berikut ini.

Proklamasi

Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo yang sesingkatsingkatnya.

Djakarta, hari 17 boelan 8 Tahoen ‘05
Atas nama bangsa Indonesia

Soekarno–Hatta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menyaksikan Tanah Sabrang: Film Propaganda di Era Kolonial

Sebuah gedung pertunjukan film modern diresmikan di Kota Metro, sebuah daerah yang lahir dari proses kolonisasi di masa lampau. Hadirnya bio...

Populer