Minggu, 31 Oktober 2021

Perlawanan Bangsa Indonesia Terhadap Kolonialisme dan Imperealisme

Strategi Perlawanan Lokal terhadap Kolonialisme dan Imperialisme Bangsa  Eropa sebelum Abad XX Quiz - Quizizz


1. Perlawanan Terhadap Portugis

 a. Pelawanan Rakyat Ternate

Latar belakangnya adalah Portugis memonopoli perdagangan rempah-rempah di Maluku dan upaya Kristenisasi yang tidak simpatik. Akibatnya rakyat Maluku dengan dipimpin Sultan Khairun menyerang benteng Portugis. Portugis berhasil didesak, mereka kemudian memintai damai dengan mengundang Sultan Khairun ke dalam benteng.Namun Portugis berbuat licik, Sultan Khairun dibunuh. Rakyat Maluku bertambah marah. Pengganti Sultan Khairun, Sultan Baabulah (anak Sultan Khairun)  berhasil mengusir Portugis dari Maluku pada tahun 1577.

 b. Pelawanan Rakyat Aceh

Keberadaan Portugis di Malaka, membuat kegiatan perdagangan menurun. Para pedagang kemudian berpindah ke Aceh. Aceh menjadi ramai sementara Malaka menjadi sepi. Melihat hal itu, Portugis tidak senang dan berencana menyerang Aceh. Aceh pun juga berniat menyingkirkan Portugis sejak pemerintahan Sultan Ali Mughayat Syah. Pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda, Aceh menyerang Malaka, namun belum berhasil mengalahkan Portugis.

c. Perlawanan Rakyat Demak

Tahun 1513 Demak mneyerang Malaka dengan dipimpin Adipati Unus, tetapi Portugis belum berhasil dikalahkan. Baru pada tahun 1527, pasukan Demak yang dipimpin Fatahillah berhasil merebut kota Sunda Kelapa dari tangan Portugis. Kota itu kemudian diubah namanya menjadi Jayakarta.      

 2. Perlawanan Terhadap VOC

 a. Perlawanan Kerajaan Banten

Perlawanan dipimpin oleh Sultan Ageng Tirtayasa, karena VOC memaksa memonopoli perdagangan di Banten. VOC melakukan devide et impera antara Sultan Ageng Tirtayasa dengan Sultan Haji. Strategi tersebut berhasil mengalahkan Sultan Ageng Tirtayasa. Pada akhirnya Belanda mampu menguasai Banten dan perdagangan stelah adanya Perjanjian Banten 1683.

 

b. Perlawanan Kerajaan Mataram Islam

Pada masa pemerintahan Sultan Agung Hanyokrokusumo, Mataram menyerang Batavia. Serangan terjadi dalam dua periode :

· Tahun 1628, di bawah pimpinan Tumenggung Baureksa, Bupati Kendal, Tumenggung Sura Agul-Agul Tumenggung Mandurareja dan Tumenggung Upasanta. Serangan ini gagal akibat pertahanan VOC yang kokoh, perhitungan yang meleset, kemudian kurang persiapan dalam perbekalan sehingga prajurit mengalami kelaparan, serta menurunnya semangat perang dari pasukan Mataram Islam karena kelelahan.

· Tahun 1629, di bawah pimpinan Kyai Adipati Purbaya, K.A Juminah dan K.A Puger. Pada awal penyerangan Mataram berhasil mendesak VOC dibenteng Holandia, Bommel dan Weesp. Namun karena kokohnya pertahanan VOC dan persediaan makanan yang kurang akibat lumbung beras yang dibakar oleh VOC, membuat serangan ini gagal.

 

c. Perlawanan Kerajaan Makassar

Dengan dipimpin Sultan Hasanuddin, Makassar menyerang VOC. Tapi VOC memilih strategi adu domba antara Sultan Hasanuddin dengan Aru Palaka (Raja Bone). Akhirnya Makassar dapat dikalahkan. Sultan Hasanuddin terpaksa menandatangani Perjanjian Bongaya 1667. VOC berhasil memopoli perdagangan dan merebut wilayah Makassar. Tetapi karena kegigihannya Sultan Hasanuddin oleh Belanda dijuluki Ayam Jantan Dari Timur.

2.Perlawanan Terhadap Pemerintah Kolonial Hindia Belanda

a.Perang Pattimura 1817

Latar belakang perlawanan adalah kesewenang-wenangan dan mopoli perdagangan oleh Belanda. Rakyat Maluku diberi beban melakukan penyerahan wajib dan para pemudanya disuruh menjadi serdadu yang akan dikirim ke Jawa. Hal ini oleh rakyat Maluku dirasakan berbeda dengan pemerintahan Inggris sebelumnya. Karena itu Thomas Matulessy (Kapitan Pattimura) dengan teman-temannya seperti Anthonie Rhebok, Philip Latumahina, dan  Cristina Martha Tiahahu menyerang Bentebg Duurstede. Namun dalam perlawanan itu banyak pemimpin yang tertangkap dan pada tanggal 16 Desember 1817 Pattimura dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung di benteng New Victoria.

b.Perang Diponegoro 1825-1830

Latar belakang perlawanan adalah campur tangan Belanda dalam keraton Yogyakarta, penderitaan rakyat akibat setoran pajak dan kerja paksa, kekuasaan raja yang semakin menyempit, penghasilan bangsawan yang semakin berkurang akibat daerah-daerah diambil alih Belanda, serta sebab khusus karena adanya pembuatan jalan oleh Belanda yang melewati makam leluhur Pangeran Diponegoro. Dalam perlawanan yang meletus pada 1825 Pangeran Diponegoro di bantu  Kiai Mojo, Sentot Ali Basa Prawirodirjo, dan Pangeran Mangkubumi. Pusat pergerakan ialah di Selarong. Sistem yang dipergunakannya adalah perang gerilya dan perang sabil. Siasat Belanda untuk mengalah perlawanan adalah dengan cara:

 1) siasat Benteng Stelsel, di setiap daerah yang dikuasai didirikan benteng yang mempersempit gerilya Pangeran Diponegoro sehingga pasukannya terpecah-pecah;

2) mengangkat kembali Sultan Sepuh;

3) mempergunakan politik devide et impera.

 Dengan siasat benteng stelsel, ruang gerak P. Diponegoro menjadi menyempit. Ia tertangkap di Magelang pada tahun 1830, kemudian diasingkan ke ke Menado lalu dipindahkan ke Makassar.

c. Perang Paderi 1821-1837

    Perang ini terjadi di Sumatra Barat. Awalnya perang ini muncul karena pertentangan antara Kaum Paderi (ulama) dengan Kaum adat. Kaum Paderi tidak setuju dengan kebiasaan Kaum Adat seperti berjudi, sabung ayam dan mabuk-mabukan. Belanda kemudian ikut campur dengan memihak Kaum Adat. Tetapi setelah kaum adat sadar akan bahaya Belanda, mereka bergabung dengan kaum padri melawan Belanda sejak tahun 1832. Tokoh Paderi seperti Tuanku Imam Bonjol, Haji Sumanik, Haji Pasaman, dan Haji Miskin.Dalam peperangan tersebut Belanda mendatangkan Letkol Roaf, Letkol Michels, dan Letkol Elout. Belanda di bawah Van den Bosch menggunakan Sistem Benteng Stelsel dan dikirimlah bantuan di bawah pimpinan Sentot Ali Basa Prawirodirjo yang kemudian memihak kepada kaum padri. Sentotpun dibuang ke Cianjur. Kemudian Belanda menyerang kota Bonjol dan mengadakan Perjanjian Plakat Panjang (1833), yang isinya:

a. penduduk dibebaskan dari pembayaran pajak atau kerja rodi,

b. Belanda akan menjadi penengah jika timbul perselisihan antarpenduduk,

c. perdagangan dilakukan hanya dengan Belanda, dan

d. penduduk boleh mengatur pemerintahan sendiri.

Dengan siasat Benteng Stelsel, Belanda mengepung benteng Bonjol pada tanggal 25 Oktober 1937 sehingga Imam Bonjol tertangkap dan dibuang ke Cianjur. Pada tahun 1854, Imam Bonjol wafat di Manado.

 

d. Perang Jagaraga Bali 1841-1849

Penyebab utama adalah kehendak belanda menghapuskan Hak Tawan Karang (hak kerajaan yang ada di Bali untuk merampas kapal yang terdampar di pantai Bali). Namun hal itu ditolak oleh raja-raja di Bali seperti raja Karangasem, Buleleng, dan Badung. Perang ini dipimpin raja Buleleng dengan patihnya I Gusti Ketut Jelantik. Sekalipun rakyat Bali telah melakukan Perang Puputan (sampai titik darah penghabisan), Belanda berhasil menguasai Bali pada 1849.

e. Perang Aceh 1873-1904

Penyebabnya adalah adanya Perjanjian Siak 1858 yang melanggar kedaulatan Aceh, adanya Traktat Sumatra 1871 yang memberikan hak Belanda untuk menguasai Sumatera dan keinginan Belanda melaksanakan Pax Nederlandica. Dalam perlawanan, rakyat Aceh mengumandangkan Perang Sabil (perang dijalan Allah Swt). Akibatnya Belanda merasa kerepotan untuk memadamkannya. Para pejuang Aceh diantaranya Tengku Cik Ditiro, Panglima Polem, Teuku Umar, Cut Nyak Dien, Cut Mutia dan Pocut Meurah Intan. Untuk memadamkan perlawanan Aceh, Belanda mengirimkan Cristian Snouck Horgonje. Ia berhasil meneliti keadaan dan memerintahkan pasukan Belanda (pasukan Marsose) menggempur habis-habisan rakyat Aceh tanpa berhenti.  Karena Aceh sudah tidak berdaya, Belanda mengeluarkan Plakat Pendek yang isinya: a) Aceh mengakui kedaulatan Belanda di Sumatra, b) Aceh tidak akan berhubungan dengan negara asing, dan c) Aceh akan menaati perintah Belanda.

f. Perang Banjar 1857-1905

Pertempuran ini terjadi karena Belanda banyak campur tangan di istana, banyak perkebunan yang dikuasai Belanda, Belanda berusaha menguasai Kalimantan, dan disingkirkannya pewaris takhta, Pangeran Hidayatullah, membawa kemarahan rakyat yang terus berusaha melawan Belanda di bawah pimpinan Pangeran Antasari. Namun perlawanan ini tidak berlangsung lama, perjuangannya dilanjutkan oleh putranya yang bernama Muhamad Seman.

g. Perang Sisingamangaraja 1878-1907

Sisingamangaraja XII melawan Belanda di daerah Tapanuli di tepi Danau Toba. Penyebab perlawanan ini adalah daerah Batak diperkecil oleh Belanda. Belanda melaksanakan Pax Nederlandica. Tahun 1878 Sisingamangaraja XII menyerang Belanda di Tarutung (tahun 1894). Belanda menyerang dan membakar daerah pusat kerajaan Tapanuli (1907). Sisingamangaraja XII gugur bersama putra-putrinya sehingga berakhirlah perjuangannya.

 

 

 

Rabu, 01 September 2021

Dominasi Pemerintahan Belanda

 

Terapkan Sistem Tanam Paksa

Jawapos.com

a) Jalan Tengah Bersama Komisaris Jenderal

Setelah kembali ke tangan Belanda, tanah Hindia diperintah oleh badan baru yang diberi nama Komisaris Jenderal yang dipimpin oleh Gubernur Jenderal. Komisaris Jenderal ini dibentuk oleh Pangeran Willem VI yang beranggotakan tiga orang, yakni: Cornelis Theodorus Elout, Arnold Ardiaan Buyskes, dan Alexander Gerard Philip Baron Van der Capellen.

Sebagai rambu-rambu pelaksanaan pemerintahan di negeri jajahan, Pangeran Willem VI mengeluarkan Undang-Undang Pemerintah untuk negeri jajahan (Regerings Reglement) pada tahun 1815. Salah satu pasal dari undangundang tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan pertanian dilakukan secara bebas.

Ketika melihat kenyataan di lapangan, Ketiga Komisaris Jenderal itu bimbang untuk menerapkan prinsip-prinsip liberalisme dalam mengelola tanah jajahan di Nusantara. Hindia dalam keadaan terus merosot dan pemerintah mengalami kerugian. Kas negara di Belanda dalam keadaan menipis. Mereka sadar bahwa tugas mereka harus dilaksanakan secepatnya untuk dapat mengatasi persoalan ekonomi baik di Tanah Jajahan maupun di Negeri Induk.

Sementara itu perdebatan antara kaum liberal dan kaum konservatif terkait dengan pengelolaan tanah jajahan untuk mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya belum mencapai titik temu. Dengan mempertimbangkan amanat UU Pemerintah dan melihat kenyataan di lapangan serta memperhatikan pandangan kaum liberal dan kaum konservatif, Komisaris Jenderal sepakat untuk menerapkan kebijakan “jalan tengah”.

Maksudnya, eksploitasi kekayaan di tanah jajahan langsung ditangani pemerintah Hindia Belanda agar segera mendatangkan keuntungan bagi negeri induk, di samping mengusahakan kebebasan penduduk dan pihak swasta untuk berusaha di tanah jajahan. Tetapi kebijakan jalan tengah ini tidak dapat merubah keadaan.

 b) Sistem Tanam Paksa

Pemerintah Belanda terus mencari cara bagaimana untuk mengatasi problem ekonomi. Berbagai pendapat mulai dilontarkan oleh para pemimpin dan tokoh masyarakat. Salah satunya pada tahun 1829 seorang tokoh bernama Johannes Van den Bosch mengajukan kepada raja Belanda usulan yang berkaitan dengan sistem dan cara melaksanakan politik kolonial Belanda di Hindia. Van den Bosch berpendapat untuk memperbaiki ekonomi di Negeri Belanda, di tanah jajahan.

Oleh karena itu, penanam yang dilakukan para petani itu bersifat wajib. Kita, orang Indonesia menyebut sistem ini dengan nama “Sistem Tanam Paksa”. Konsep Bosch itulah yang kemudian dikenal dengan Cultuurstelsel (Tanam Paksa). Dengan cara ini diharapkan perekonomian Belanda dapat dengan cepat pulih dan semakin meningkat.

 1) Ketentuan Tanam Paksa

Raja Willem tertarik serta setuju dengan usulan dan perkiraan Van den Bosch tersebut. Tahun 1830 Van den Bosch diangkat sebagai Gubernur Jenderal baru di Jawa. Setelah sampai di Jawa, Van den Bosch segera mencanangkan sistem dan program Tanam Paksa.

Secara rinci beberapa ketentuan Tanam Paksa itu termuat pada Lembaran Negara (Staatsblad) Tahun 1834 No. 22. Ketentuan-ketentuan itu antara lain sebagai berikut.

a)    penduduk menyediakan sebagian dari tanahnya untuk pelaksanaan Tanam Paksa;

b)   tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk pelaksanaan Tanam Paksa tidak boleh melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa; waktu dan pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman Tanam Paksa tidak boleh melebihi pekerjaan yang diperlukan untuk menanam padi;

c)    tanah yang disediakan untuk tanaman Tanam Paksa dibebaskan dari pembayaran pajak tanah;

d)   hasil tanaman yang terkait dengan pelaksanaan Tanam Paksa wajib diserahkan kepada pemerintah Hindia Belanda. Jika harga atau nilai hasil tanaman ditaksir melebihi pajak tanah yang harus dibayarkan oleh rakyat, maka kelebihannya akan dikembalikan kepada rakyat.;

e) kegagalan panen yang bukan disebabkan oleh kesalahan rakyat petani, menjadi tanggungan pemerintah;

f)  penduduk desa yang bekerja di tanah-tanah untuk pelaksanaan Tanam Paksa berada di bawah pengawasan langsung para penguasa pribumi, sedang pegawai-pegawai Eropa melakukan pengawasan secara umum; dan

g) penduduk yang bukan petani, diwajibkan bekerja di perkebunan atau pabrik-pabrik milik pemerintah selama 65 hari dalam satu tahun;

 2) Pelaksanaan Tanam Paksa

Menurut Van den Bosch, pelaksanaan sistem Tanam Paksa harus menggunakan organisasi dan kekuasaan tradisional yang sudah ada. Dalam hal ini para pejabat bumiputra, kaum priayi dan kepala desa memiliki peran penting. Berkaitan dengan pengerahan tenaga kerja melalui kegiatan seperti sambatan, gotong royong maupun gugur gunung, merupakan usaha yang tepat untuk dilaksanakan.

Para penguasa pribumi dan juga kepala desa ini dalam menjalankan tugasnya juga mendapatkan bonus atau cultuur procenten dari pemerintah kolonial. Besaran bonus itu tergantung dari besar kecilnya hasil setoran kepada pemerintah kolonial. Sistem cultuur procenten inilah kemudian mendorong terjadinya berbagai penyelewengan dalam pelaksanaan Tanam Paksa.

Tanam Paksa telah membawa penderitaan rakyat. Banyak pekerja yang jatuh sakit, bahkan meninggal. Mereka dipaksa fokus bekerja untuk Tanam Paksa, sehingga nasib diri sendiri dan keluarganya tidak terurus. Bahkan kemudian timbul bahaya kelaparan dan kematian di berbagai daerah. Misalnya di Cirebon (1843 - 1844), di Demak (tahun 1849) dan Grobogan pada tahun 1850.

 c) Sistem Usaha Swasta

            Pelaksanaan Tanam Paksa memang telah berhasil memperbaiki perekonomian Belanda. Kemakmuran juga semakin meningkat. Bahkan keuntungan dari Tanam Paksa telah mendorong Belanda berkembang sebagai negara industri. Sejalan dengan hal ini telah mendorong pula tampilnya kaum liberal yang didukung oleh para pengusaha. Oleh karena itu, mulai muncul perdebatan tentang pelaksanaan Tanam Paksa. Masyarakat Belanda mulai mempertimbangkan baik buruk dan untung ruginya Tanam Paksa. Timbullah pro dan kontra mengenai pelaksanaan Tanam Paksa.

Pandangan dan ajaran kaum liberal itu semakin berkembang dan pengaruhnya semakin kuat. Oleh karena itu, tahun 1850 Pemerintah mulai bimbang. Apalagi setelah kaum liberal mendapatkan kemenangan politik di Parlemen (Staten Generaal).

Kaum liberal berpendapat peranan pemerintah dalam kegiatan ekonomi harus dikurangi, sebaliknya perlu diberikan keleluasaan kepada pihak swasta untuk mengelola kegiatan ekonomi. Pemerintah berperan sebagai pelindung warga, mengatur tegaknya hukum, dan membangun sarana prasarana agar semua aktivitas masyarakat berjalan lancar.

Kaum liberal menuntut pelaksanaan Tanam Paksa di Hindia Belanda diakhiri. Hal tersebut didorong oleh terbitnya dua buah buku pada tahun 1860 yakni buku Max Havelaar tulisan Edward Douwes Dekker dengan nama samarannya Multatuli, dan buku berjudul Suiker Contractor (Kontrakkontrak Gula) tulisan Frans van de Pute. Kedua buku ini memberikan kritik keras terhadap pelaksanaan Tanam Paksa. Oleh karena itu, secara berangsur-angsur Tanam Paksa mulai dihapus dan mulai diterapkan sistem politik ekonomi liberal.

Penetapan pelaksanan sistem politik ekonomi liberal memberikan peluang pihak swasta untuk ikut mengembangkan perekonomian di tanah jajahan. Seiring dengan upaya pembaruan dalam menangani perekonomian di negeri jajahan, Belanda telah mengeluarkan berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

 

1)   

 Tahun 1864 dikeluarkan Undang-Undang Perbendaharaan Negara (Comptabiliet Wet). Berdasarkan Undang-undang ini setiap anggaran belanja Hindia Belanda harus diketahui dan disahkan oleh parlemen.

2)    Undang-Undang Gula (Suiker Wet). Undang-undang ini antara lain mengatur tentang monopoli tanaman tebu oleh pemerintah yang kemudian secara bertahap akan diserahkan kepada pihak swasta.

3)    Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) pada tahun 1870. Undang-Undang ini mengatur tentang prinsip-prinsip politik tanah di negeri jajahan. Di dalam undang-undang itu ditegaskan, antara lain:

a.    Tanah di negeri jajahan di Hindia Belanda dibagi menjadi dua bagian. Pertama, tanah milik penduduk pribumi berupa persawahan, kebun, ladang dan sebagainya. Kedua, tanah-tanah hutan, pegunungan dan lainnya yang tidak termasuk tanah penduduk pribumi dinyatakan sebagai tanah pemerintah.

b.      Pemerintah mengeluarkan surat bukti kepemilikan tanah.

c.    Pihak swasta dapat menyewa tanah, baik tanah pemerintah maupun tanah penduduk. Tanah-tanah pemerintah dapat disewa pengusaha swasta sampai 75 tahun. Tanah penduduk dapat disewa selama lima tahun, ada juga yang disewa sampai 30 tahun. Sewa-menyewa tanah ini harus didaftarkan kepada pemerintah.

Referensi:

Sardiman AM. 2017. Sejarah Indonesia Kelas XI. Kemendikbud: Jakarta

Ketakutan terhadap Malaria di Oosthaven

              Malaria memberikan citra buruk bagi Oosthaven. Orang-orang menyadari bahaya yang akan                                         ...

Populer