Penyusun: Adi Setiawan
Janji Koiso
Sebenarnya kalau kita lihat secara urutan waktunya, perjuangan melawan Belanda sekitar tahun 1942 hampir dapat diselesaikan yaitu dengan menyerahnya Belanda terhadap Jepang pada 8 Maret 1942 tanpa syarat. Sehingga secara langsung kebijakan politik di Indonesia dikendalikan oleh Jepang atau bangsa Indonesia beralih jajahan dari Belanda menjadi oleh Jepang, dalam waktu 1942–1945. Namun, sekitar tahun 1944 terjadi Perang Pasifik antara Jepang dengan Sekutu. Bahkan salah satu pulaunya yaitu Pulau Saipan telah diduduki oleh Amerika, Jepang pun mengalami kekalahan dalam perang tersebut.
Akibatnya, sekitar 7 September 1944 Perdana Menteri Kaiso memberikan janji tentang kemerdekaan Indonesia, dengan maksud untuk menarik simpati bangsa Indonesia. Janji itu diutarakan dalam sidang Teikoku Ginkai (Parlemen Jepang). Maka bendera Indonesia pun mulai banyak dikibarkan tetapi harus berdampingan dengan bendera Jepang. Lagu Indonesia Raya pun boleh dinyanyikan, dengan catatan setelah lagu kebangsaan Jepang, Hinomaru. Selanjutnya Jepang juga menambah perwakilan pada lembaga Chou Sangi In yang berasal dari tokoh-tokoh Indonesia.
Pembentukan BPUPKI
Pada 1 Maret 1945, Jenderal Kamakici Herada mengumumkan dibentuknya badan khusus untukmempersiapkan kemerdeka an Indonesia dan
terlahirlah organi sasi yang bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI atau Dokuritsu Junbi Cosakai),
dengan tujuan untuk mempersiapkan hal-hal penting mengenai masalah tata
pemerintahan negara Indonesia setelah merdeka. Adapun anggota yang terlibat
dalam BPUPKI ini terdiri atas 60 orang Indonesia yang memiliki hak suara, serta
7 orang bangsa Jepang tetapi tidak memiliki hak suara, dengan ketuanya yang
ditunjuk adalah Radjiman Widyodiningrat.
Pada sidang 29 Mei 1945, Muhamad Yamin mengajukan rancangan untuk dasar negara, yaitu peri ke bangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan dan kesejahteraan rakyat. Sementara, pada 31 Mei 1945 kembali diadakan sidang, dan ada usulan dari Supomo mengenai racangan dasar negara yang terdiri atas persatuan, kekeluargaan, mufakat dan demokrasi, musyawarah dan keadilan sosial. Pada sidang berikutnya pada 1 Juni 1945 giliran Ir. Soekarno yang mengajukan lima rancangan dasar negara, dan memberi nama Pancasila yang berisi kebangsaan Indonesia, internasionalisme dan perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang maha esa.
Kemudian persidangan itu ditunda dan akan dimulai
kembali rencananya pada Juli 1945. Tetapi pada 22 Juni 1945 sembilan orang
anggota yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Muhamad Yamin, Ahmad Subardjo, A.
A. Maramis, Abdulkahar Muzakar, K.H. Wachid Hasyim, K.H. Agus Salim dan
Abikusno Tjokrosujoso membentuk Panitia Kecil yang menghasilkan dokumen yang
berisi asa dan tujuan negara Indonesia Merdeka. Dokumen tersebut kemudian di
kenal dengan nama Piagam Djakarta, yang isinya adalah sebagai berikut.
1.
Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para
pemeluknya.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpih oleh hikmat kebijaksanaan dalam per musyawaratan atau
perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Piagam Djakarta tersebut kemudian dijadikan se
bagai Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945. Dalam merumuskan Piagam
Djakarta yang akan dijadikan sebagai dasar negara terdapat perubahan pada
bagian pertama, yaitu “Ketuhanan dengan berkewajiban men jalankan
syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”,
hal ini dilakukan karena mempertimbangkan penduduk Indonesia yang saat itu pun
sudah menunjukkan keragaman dari segi agamanya. Adapun isi Piagam Djakarta
selengkapnya adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Seperti yang telah direncanakan,
persidangan BPUPKI digelar kembali pada 10–16 Juli 1945. Di dalam persidangan
kali ini yang dibicarakan ialah rencana pembuatan Undang-Undang Dasar dan
rencana lainnya yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan Indonesia. Pada 11
Juli 1945 diadakan salah satu rapat, dan dibentuklah panitia perancang
Undang-Undang Dasar yang terdiri atas 20 orang anggota BPUPKI. Kedua puluh
orang tersebut yaitu:
1. Ir. Soekarno 11.
Mr. Susanto Tirtoprojo
2. R. Otto Iskandardinata 12.
Mr. Sartono
3. B.P.H. Purbaya 13.
K.P.R.T. Wongso Negoro
4. K.H. Agus Salim 14.
K.R.T.H. Wuryaningrat
5. Mr. Akhmad Sobardjo 15.
Mr. R.P. Singgih
6. Mr. Soepomo 16.
Tan Eng Hoa
7. Mr. Maria Ulfah Santoso 17.
dr. P.A. Husein Djajadiningrat
8. K.H. Wahid Hasjim 18.
dr. Sukirman Wirjosandjojo
9. Parada Harahap 19.
A.A. Maramis
10. Mr. J. Latuharhary 20.
Miyano
Selama sidang kedua BPUPKI ini, mereka berhasil membuat Rancangan Undang-Undang Dasar untuk Indonesia merdeka. Posisi Jepang dalam Perang Pasifik semakin terpojok, dan siap mengalami kekalahan.
Pembentukan PPKI
Pada saat itu Jepang memberikan izin kepada Indonesia untuk membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai pengganti BPUPKI, pada 7 Agustus 1945, dan pada 9 Agustus tiga orang tokoh bangsa Indonesai dipanggil oleh Panglima Mandala Asia Tenggara Marsekal Terauci ke Saigon sekarang namanya menjadi Ho Chi Min City (Vietnam) untuk menerima informasi tentang kemerdekaan Indonesia. Untuk pelaksanaannya dibentuklah PPKI, serta sebagai wilayah kekuasaan Indonesia ialah semua wilayah bekas Jajahan Belanda. Adapun ketiga tokoh yang dipanggil tersebut ialah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan dr. Radjiman Widyodiningrat.
Jumlah anggota PPKI itu lebih kecil dibandingkan dengan anggota BPUPKI yaitu hanya 21 orang dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya, serta Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya. Tetapi tanpa seizin Jepang keanggotaan PPKI ditambah 6 orang menjadi 27 orang. PPKI ini tidak pernah diresmikan dan pengurusnya tidak dilantik sampai saat Jepang menyerah pada tentara sekutu pada 14 Agustus 1945, tetapi kegiatannya telah mampu untuk menjalankan fungsinya sampai badan ini pun sempat merumuskan Proklamasi. Sesuai dengan rencana PPKI akan bersidang pada 18 Agustus 1945.
Referensi:
Diolah dari berbagai sumber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar