Jumat, 27 Maret 2020

PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA DAN TERBENTUKNYA PEMERINTAHAN INDONESIA

PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA 
DAN TERBENTUKNYA PEMERINTAHAN INDONESIA

Oleh: Adi Setiawan

Ini Sejumlah Fakta Menarik di Balik Proklamasi RI Tahun 1945 ... 
Proklamasi Kemerdekaan RI (minews.id)


A. Upaya-Upaya Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia

    Sebenarnya kalau kita lihat secara urutan waktunya, perjuangan melawan Belanda sekitar tahun 1942 hampir dapat diselesaikan yaitu dengan menyerahnya Belanda terhadap Jepang pada 9 Maret 1942 tanpa syarat. Sehingga secara langsung kebijakan politik di Indonesia dikendalikan oleh Jepang atau bangsa Indonesia beralih jajahan dari Belanda menjadi oleh Jepang, dalam waktu 1942–1945. Namun, sekitar tahun 1944 terjadi perang Pasifik antara Jepang dengan sekutu. Bahkan salah satu pulaunya yaitu Pulau Saipan telah diduduki oleh Amerika, Jepang pun mengalami kekalahan dalam perang tersebut. Akibatnya, sekitar 9 September 1944 Perdana Menteri Kaiso memberikan janji tentang kemerdekaan Indonesia, dengan maksud untuk menarik simpati bangsa Indonesia. Maka bendera Indonesia pun mulai banyak dikibarkan tetapi harus berdampingan dengan bendera Jepang. 

    Pada 1 Maret 1945, Jenderal Kamakici Herada mengumumkan dibentuknya badan khusus untuk mem persiapkan kemerdeka an Indonesia dan terlahirlah organi sasi yang bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI atau Dokuritsu Junbi Cosakai), dengan tujuan untuk mempersiapkan hal-hal penting mengenai masalah tata pemerintahan negara Indonesia setelah merdeka. Adapun anggota yang terlibat dalam BPUPKI ini terdiri atas 60 orang Indonesia yang memiliki hak suara, serta 7 orang bangsa Jepang tetapi tidak memiliki hak suara, dengan ketuanya yang ditunjuk adalah Radjiman Widyodiningrat.

       BPUPKI ini diresmikan pada 29 Mei 1945 oleh seluruh anggota dan dua orang tokoh dari Jepang yang bukan anggota. Setelah diresmikan, badan ini langsung mengadakan sidang sejak 29 Mei–1 Juni 1945 dengan maksud membicarakan filsafat negara yang akan dijadikan landasan. Tokoh-tokoh yang mengusulkan dasar negara itu adalah Muhamad Yamin, Supomo, dan Soekarno. Pada sidang 29 Mei 1945, Muhamad Yamin mengajukan rancangan untuk dasar negara, yaitu peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan dan kesejahteraan rakyat. Sementara, pada 31 Mei 1945 kembali diadakan sidang, dan ada usulan dari Supomo mengenai racangan dasar negara yang terdiri atas persatuan, kekeluargaan, mufakat dan demokrasi, musyawarah dan keadilan sosial. Pada sidang berikutnya pada 1 Juni 1945 giliran Ir. Soekarno yang mengajukan lima rancangan dasar negara, dan memberi nama Pancasila yang berisi kebangsaan Indonesia, internasionalisme dan perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang maha esa.

   Kemudian persidangan itu ditunda dan akan dimulai kembali rencananya pada Juli 1945. Tetapi pada 22 Juni 1945 sembilan orang anggota yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Muhamad Yamin, Ahmad Subardjo, A. A. Maramis, Abdulkahar Muzakar, K.H. Wachid Hasyim, K.H. Agus Salim dan Abikusno Tjokrosujoso membentuk panitia kecil yang menghasilkan dokumen yang berisi asa dan tujuan negara Indonesia Merdeka. Dokumen tersebut kemudian di kenal dengan nama Piagam Djakarta, yang isinya adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpih oleh hikmat kebijaksanaan dalam per musyawaratan atau perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

   Piagam Djakarta tersebut kemudian dijadikan se bagai Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945. Dalam merumuskan Piagam Djakarta yang akan dijadikan sebagai dasar negara terdapat perubahan pada bagian pertama, yaitu “Ketuhanan dengan berkewajiban men jalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, hal ini dilakukan karena mempertimbangkan penduduk Indonesia yang saat itu pun sudah menunjukkan keragaman dari segi agamanya. Adapun isi Piagam Djakarta selengkapnya adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

    Seperti yang telah direncanakan, persidangan BPUPKI digelar kembali pada 10–16 Juli 1945. Di dalam per sidangan kali ini yang dibicarakan ialah rencana pem buatan Undang-Undang Dasar dan rencana lainnya yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan Indonesia. Pada 11 Juli 1945 diadakan salah satu rapat, dan dibentuklah panitia perancang Undang-Undang Dasar yang terdiri atas 20 orang anggota BPUPKI. Kedua puluh orang tersebut yaitu:
1. Ir. Soekarno                                     11. Mr. Susanto Tirtoprojo
2. R. Otto Iskandardinata                    12. Mr. Sartono
3. B.P.H. Purbaya                                13. K.P.R.T. Wongso Negoro
4. K.H. Agus Salim                             14. K.R.T.H. Wuryaningrat
5. Mr. Akhmad Sobardjo                     15. Mr. R.P. Singgih
6. Mr. Soepomo                                   16. Tan Eng Hoa
7. Mr. Maria Ulfah Santoso                 17. dr. P.A. Husein Djajadiningrat
8. K.H. Wahid Hasjim                         18. dr. Sukirman Wirjosandjojo
9. Parada Harahap                               19. A.A. Maramis
10. Mr. J. Latuharhary                         20. Miyano

         Selama sidang kedua BPUPKI ini, mereka berhasil membuat Rancangan Undang-Undang Dasar untuk Indonesia merdeka. Posisi Jepang dalam Perang Pasifik semakin terpojok, dan siap mengalami kekalahan. Pada saat itu Jepang mem berikan izin kepada Indonesia untuk membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai pengganti BPUPKI, pada 7 Agustus 1945, dan pada 9 Agustus tiga orang tokoh bangsa Indonesai dipanggil oleh Panglima Mandala Asia Tenggara Marsekal Terauci ke Saigon sekarang namanya menjadi Ho Chi Min City (Vietnam) untuk menerima informasi tentang kemerdekaan Indonesia. Untuk pelaksanaannya dibentuklah PPKI, serta sebagai wilayah kekuasaan Indonesia ialah semua wilayah bekas Jajahan Belanda. Adapun ketiga tokoh yang dipanggil tersebut ialah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan dr. Radjiman Widyodiningrat.

   Jumlah anggota PPKI itu lebih kecil dibandingkan dengan anggota BPUPKI yaitu hanya 21 orang dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya, serta Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya. Tetapi tanpa seizin Jepang keanggotaan
PPKI ditambah 6 orang menjadi 27 orang. PPKI ini tidak pernah diresmikan dan pengurusnya tidak dilantik sampai saat Jepang menyerah pada tentara sekutu pada 14 Agustus 1945, tetapi kegiatannya telah mampu untuk menjalankan fungsinya sampai badan ini pun sempat merumuskan Proklamasi. Sesuai dengan rencana PPKI akan bersidang pada 18 Agustus 1945.

B. Peristiwa Menjelang Proklamasi 17 Agustus 1945

1.Jepang Menyerah Kepada Sekutu
Pada 6 dan 9 Agustus 1945, pasukan udara Sekutu menjatuhkan bom masing-masing di kota Hiroshima dan Nagasaki. Hal ini mendorong Jepang untuk segera mengambil keputusan penting.  Akibat pengeboman Kota Hiroshima dan Nagasaki oleh Amerika mengakibatkan Jepang kehilangan kekuatan, sehingga Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945. Pada pertemuan di Saigon (Vietnam) tanggal 11 Agustus 1945 pukul 11.40 waktu setempat kepada para pemimpin bangsa Indonesia (Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Dr. Radjiman Wediodiningrat), Jenderal Besar Terauchi menyampaikan hal-hal berikut.
1) Pemerintah Jepang memutuskan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.
2) Untuk melaksanakan kemerdekaan dibentuk PPKI sebagai pengganti BPUPKI.
3) Pelaksanaan kemerdekaan segera dilakukan setelah persiapan selesai dilakukan dan secara berangsur-angsur dari Pulau Jawa, baru disusul oleh pulau lainnya.
4) Wilayah Indonesia akan meliputi seluruh bekas wilayah Hindia Belanda.
5) Pada tanggal 7 Agustus 1945 diumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Docuritsu Junbi Inkai. PPKI diketuai Ir. Soekarno dan wakil ketuanya Drs. Moh. Hatta.

2. Peristiwa Rengasdengklok
Penyerahan Jepang kepada Sekutu menyebabkan reaksi yang berbeda di antara para tokoh pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia. Para anggota PPKI, seperti Soekarno dan Hatta tetap menginginkan proklamasi dilakukan sesuai mekanisme PPKI. Alasannya kekuasaan Jepang di Indonesia belum diambil alih. Tetapi, golongan muda, seperti Tan Malaka dan Sukarni menginginkan proklamasi kemerdekaan dilaksanakan sesegera mungkin. Para pemuda mendesak agar Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan secepatnya. Alasan mereka adalah Indonesia dalam keadaan vakum atau kekosongan kekuasaan. Pertentangan pendapat antara golongan tua dan golongan muda inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa Rengasdengklok. Bagaimana jalannya peristiwa Rengasdengklok? Di mana lokasi peristiwa Rengasdengklok? Mari kita simak uraian di bawah ini!

a. Golongan Tua
Mereka yang dicap sebagai golongan tua adalah para anggota PPKI yang diwakili oleh Soekarno dan Hatta. Mereka adalah kelompok konservatif yang menghendaki pelaksanaan proklamasi harus melalui PPKI sesuai dengan prosedur maklumat Jepang pada 24 Agustus 1945. Alasan mereka adalah meskipun Jepang telah kalah, kekuatan militernya di Indonesia harus diperhitungkan demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Kembalinya Tentara Belanda ke Indonesia dianggap lebih berbahaya daripada sekadar masalah waktu pelaksanaan proklamasi itu sendiri.

b. Golongan Muda
Menanggapi sikap konservatif golongan tua, golongan muda yang diwakili oleh para anggota PETA dan mahasiswa merasa kecewa. Mereka tidak setuju terhadap sikap golongan tua dan menganggap bahwa PPKI adalah bentukan Jepang. Oleh karena itu, mereka menolak jika proklamasi dilaksanakan melalui PPKI. Sebaliknya, mereka menghendaki terlaksananya proklamasi kemerdekaan dengan kekuatan sendiri, terbebas dari pengaruh Jepang. Sutan Syahrir termasuk tokoh pertama yang mendesak Soekarno dan Hatta untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Sikap golongan muda secara resmi diputuskan dalam rapat yang diselenggarakan di Pegangsaan Timur Jakarta pada 15 Agustus 1945. Hadir dalam rapat ini Chairul Saleh, Djohar Nur, Kusnandar, Subadio, Subianto, Margono, Armansyah, dan Wikana. Rapat yang dipimpin Chairul Saleh ini memutuskan bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hak dan masalah rakyat Indonesia sendiri, bukan menggantungkan kepada pihak lain. Keputusan rapat kemudian disampaikan oleh Darwis dan Wikana pada Soekarno dan Hatta di Pegangsaan Timur No.56 Jakarta. Mereka mendesak agar Proklamasi Kemerdekaan segera dikumandangkan pada 16 Agustus 1945. Jika tidak diumumkan pada tanggal tersebut, golongan pemuda menyatakan bahwa akan terjadi pertumpahan darah. Namun, Soekarno tetap bersikap keras pada pendiriannya bahwa proklamasi harus dilaksanakan melalui PPKI. Oleh karena itu, PPKI harus segera menyelenggarakan rapat. Prokontra yang mencapai titik puncak inilah yang telah mengantarkan terjadinya peristiwa Rengasdengklok.

c. Membawa Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok
Di tengah suasana pro dan kontra, golongan pemuda memutuskan untuk membawa Soekarno dan Hatta ke luar Jakarta. Pilihan ini diambil berdasarkan kesepakatan rapat terakhir golongan pemuda pada 16 Agustus 1945 di Asrama Baperpi, Cikini, Jakarta. Tujuannya untuk menjauhkan Soekarno Hatta dari pengaruh Jepang. Untuk melaksanakan pengamanan Soekarno dan Hatta, golongan pemuda memilih Shodanco Singgih, guna menghindari kecurigaan dan tindakan militer Jepang. Untuk memuluskan jalan, proses ini dibantu berupa perlengkapan Tentara PETA dari Cudanco Latief Hendraningrat. Soekarno dan Hatta kemudian dibawa ke Rengasdengklok. Ketika anggota PETA Daidan Purwakarta dan Daidan Jakarta mengadakan latihan bersama, terjalin hubungan yang baik di antara mereka.
 

 
Di Jakarta, dialog antara golongan muda yang diwakili oleh Wikana dan golongan tua Ahmad Subardjo mencapai kata sepakat. Proklamasi Kemerdekaan harus dilaksanakan di Jakarta dan diumumkan pada 17 Agustus 1945. Golongan pemuda kemudian mengutus Yusuf Kunto untuk mengantar Ahmad Subardjo ke Rengasdengklok dalam rangka menjemput Soekarno dan Hatta. Ahmad Subardjo memberi jaminan pada golongan pemuda bahwa Proklamasi Kemerdekaan akan diumumkan pada 17 Agustus 1945 selambat-lambatnya pukul 12.00. Dengan jaminan itu, Cudanco Subeno (Komandan Kompi PETA Rengasdengklok) bersedia melepaskan Soekarno dan Hatta untuk kembali ke Jakarta dalam rangka mempersiapkan kelengkapan untuk
melaksanakan Proklamasi Kemerdekaan.

3. Perumusan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
      Peristiwa Rengasdengklok telah mengubah jalan pikiran Soekarno Hatta. Mereka telah menyetujui bahwa Proklamasi Kemerdekaan harus segera dikumandangkan. Soekarno dan Hatta tiba di Jakarta pada pukul 23.00. Setelah singgah di rumah masing-masing, mereka langsung menuju rumah kediaman Laksamada Maeda. Hal ini dilakukan karena pertemuan Soekarno dengan Mayjen Nishimura dalam rangka membahas Proklamasi Kemerdekaan yang akan dilaksanakan pada 17 Agustus 1945 tidak membuahkan hasil. Soekarno baru sadar bahwa berbicara dengan penjajah tidak ada gunanya. Nishimura melarang Soekarno dan Hatta untuk melaksanakan rapat PPKI dalam rangka melaksanakan Proklamasi Kemerdekaan. 
      
      Pertemuan di rumah Laksamana Maeda dianggap tempat yang aman dari ancaman tindakan militer Jepang karena Maeda adalah Kepala Kantor Penghubung Angkatan Laut di daerah kekuasaan Angkatan Darat. Di kediaman Maeda itulah rumusan teks proklamasi disusun. Hadir dalam pertemuan itu Sukarni, Mbah Diro, dan B.M.Diah dari golongan pemuda yang menyaksikan perumusan teks proklamasi. Semula golongan pemuda menyodorkan teks proklamasi yang keras nadanya dan karena itu rapat tidak menyetujui. Berdasarkan pembicaraan antara Soekarno, Hatta, dan Ahmad Soebardjo, diperoleh rumusan teks proklamasi yang ditulis tangan oleh Soekarno yang berbunyi:

Proklamasi

Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo yang sesingkatsingkatnya.

Djakarta, 17-8-‘05
Wakil-wakil bangsa Indonesia




Teks Proklamasi Tulisan Soekarno (twitter.com)

    Setelah teks proklamasi selesai disusun, muncul permasalahan tentang siapa yang harus menandatangani teks tersebut. Hatta mengusulkan agar teks proklamasi itu ditandatangani oleh seluruh yang hadir sebagai wakil bangsa Indonesia. Namun, dari golongan muda Sukarni mengajukan usul bahwa teks proklamasi tidak perlu ditandatangani oleh semua yang hadir, tetapi cukup oleh Soekarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia. Soekarno yang nantinya membacakan teks proklamasi tersebut. Usul tersebut didasari bahwa Soekarno dan Hatta merupakan dwitunggal yang pengaruhnya cukup besar di mata rakyat Indonesia. Usul Sukarni kemudian diterima dan Soekarno meminta kepada Sayuti Melik untuk mengetik naskah proklamasi tersebut, disertai perubahan-perubahan yang disetujui bersama. Terdapat tiga perubahan pada naskah tersebut dari yang semula berupa tulisan tangan Soekarno, dengan naskah yang telah diketik oleh Sayuti Melik. Perubahan-perubahan itu adalah sebagai berikut.
a. Kata “tempoh” diubah menjadi “tempo”.
b. Konsep “wakil-wakil bangsa Indonesia” diubah menjadi “atas nama bangsa Indonesia”.
c. Tulisan “Djakarta 17-08-‘05”, diubah menjadi “Djakarta, hari 17 boelan 8 Tahoen ‘05”.
d. Setelah selesai diketik, naskah teks proklamasi tersebut ditandatangani oleh Soekarno-Hatta, dengan bunyi berikut ini.

Proklamasi

Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo yang sesingkatsingkatnya.

Djakarta, hari 17 boelan 8 Tahoen ‘05
Atas nama bangsa Indonesia

Soekarno–Hatta

 
C. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
     Tujuan dari perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan adalah tercapainya Indonesia Merdeka. Proklamasi adalah simbol yang sangat penting artinya bagi bangsa Indonesia. Karena dari situlah bangsa Indonesia baru dapat diakui keberadaannya oleh dunia internasional. Semangat para pemuda dan seluruh rakyat Indonesia bergelora dalam mewujudkan Indonesia merdeka.

1. Persiapan Pembacaan Teks Proklamasi
     Setelah selesai merumuskan dan mengesahkan teks proklamasi, pagi harinya pada 17 Agustus 1945 para pemimpin nasional dan para pemuda kembali ke rumah masing-masing untuk mempersiapkan penyelenggaraan pembacaan teks proklamasi. Rakyat dan tentara Jepang menyangka pembacaan proklamasi akan dilaksanakan di Lapangan Ikada sehingga tentara Jepang memblokade Lapangan Ikada. Bahkan Barisan Pemuda telah berdatangan ke Lapangan Ikada dalam rangka menyaksikan pembacaan teks proklamasi. Pemimpin Barisan Pelopor Sudiro juga datang ke Lapangan Ikada dan melihat pasukan Jepang dengan senjata lengkap menjaga ketat lapangan itu. Sudiro kemudian melaporkan keadaan itu kepada Muwardi, Kepala Keamanan Soekarno. Oleh karena itu, disepakati bahwa proklamasi akan diikrarkan di rumah Soekarno Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta.

 Halaman rumah Soekarno sudah dipadati oleh massa menjelang pembacaan teks proklamasi. Dr. Muwardi memerintahkan kepada Latief Hendraningrat untuk menjaga keamanan pelaksanaan upacara. Latif dibantu oleh Arifin Abdurrahman berusaha untuk mengantisipasi gangguan tentara Jepang. Terlihat suasana sangat sibuk. Suwiryo, Wakil Walikota Jakarta meminta kepada Wilopo untuk mempersiapkan perlengkapan yang diperlukan. Wilopo kemudian meminjam mikrofon dan beberapa pengeras suara ke toko elektronik milik Gunawan. Untuk keperluan tiang bendera, Sudiro memerintahkan kepada S. Suhud, Komandan Pengawal Rumah Soekarno untuk mencari tiang bendera. Suhud mendapatkan sebatang tiang bambu dari belakang rumah dan menanamnya di dekat teras, kemudian diberi tali. Ia lupa bahwa di depan rumah ada dua tiang bendera dari besi yang tidak terpakai. Ini dapat dimaklumi, mengingat waktu itu suasana panik. Di tempat lain, Fatmawati mempersiapkan bendera yang dijahit dengan tangan dan ukuran yang tidak standar.

Suasana semakin panas. Para pemuda menghendaki agar pembacaan teks proklamasi segera dilaksanakan. Mereka sudah tidak sabar lagi karena sudah menunggu sejak pagi. Mereka mendesak Muwardi untuk mengingatkan Soekarno karena hari semakin siang. Namun, Soekarno menolak jika ia harus melaksanakannya sendiri tanpa Hatta. Suasana menjadi tegang karena Muwardi terus mendesak Soekarno untuk segera membacakan teks proklamasi tanpa harus menunggu kehadiran Hatta. Untunglah lima menit sebelum pelaksanaan upacara Hatta datang dan langsung menemui Soekarno untuk segera melaksanakan upacara proklamasi kemerdekaan Indonesia.

2. Pelaksanaan Upacara Proklamasi Kemerdekaan
Upacara dipimpin oleh Latief Hendraningrat dan tanpa protokol. Latief segera memimpin barisan dan menyiapkan untuk berdiri dengan sikap sempurna. Soekarno kemudian mempersiapkan diri dan mendekati mikrofon. Sebelum membacakan teks proklamasi, Soekarno membacakan pidato singkat yang isinya adalah sebagai berikut.
a. Perjuangan melawan kolonial telah cukup panjang dan memerlukan keteguhan hati.
b. Cita-cita perjuangan itu adalah kemerdekaan Indonesia.
c. Indonesia yang berdaulat harus mampu menentukan arah dan kebijakannya sendiri, menjadi negara yang diakui oleh bangsa-bangsa lain di dunia.

Pembacaan Proklamasi (wikipedia.org)

Setelah itu, Soekarno membacakan teks proklamasi yang diketik oleh Sayuti Melik. Pidato ditutup dengan kalimat: “demikianlah saudara-saudara! Kita sekarang telah merdeka. Tidak ada satu ikatan lagi yang mengikat tanah air kita dan bangsa kita! Mulai saat ini, kita menyusun negara kita 1 negara merdeka, negara Republik Indonesia Merdeka, kekal dan abadi. Insya Allah, Tuhan memberkati kemerdekaan Indonesia”. Acara berikutnya setelah pembacaan selesai adalah pengibaran bendera merah putih yang dilakukan oleh Latief dan Suhud secara perlahan-lahan. Bendera merah putih dinaikkan dengan diiringi lagu “Indonesia Raya” yang secara spontan dinyanyikan oleh para hadirin. Selesai pengibaran bendera, upacara ditutup dengan sambutan Wakil Walikota Suwiryo dan Muwardi. Dengan demikian, selesailah upacara proklamasi kemerdekaan yang menjadi tonggak berdirinya negara Republik Indonesia yang berdaulat.

3. Penyebaran Berita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Sesaat setelah teks proklamasi kemerdekaan dibacakan, berita proklamasi disebarluaskan secara cepat oleh segala lapisan masyarakat di sekitar Jakarta, terutama oleh para pemuda. Para pemuda menyebarkan berita proklamasi melalui berbagai cara, antara lain dengan menyebar pamflet, mengadakan pertemuan, menulis pada tembok-tembok.

      Teks proklamasi yang telah dirumuskan pada tanggal 17 Agustus 1945 beberapa saat kemudian berhasil diselundupkan ke kantor pusat pemberitaan Jepang, Domei (sekarang Kantor Berita Antara). Sekitar pukul 18.30 WIB Wartawan Kantor Berita Domei, Syahruddin berhasil menyelundupkan teks proklamasi dan diterima oleh Kepala Bagian Radio, Waidan B. Palenewen. Teks proklamasi tersebut kemudian diberikan kepada F. Wuz, seorang markonis kantor berita tersebut untuk segera diudarakan. Pucuk pimpinan tentara Jepang di Jawa segera memerintahkan untuk meralat berita proklamasi dan menyatakan sebagai kekeliruan agar tidak berdampak luas. 

      Pada tanggal 20 Agustus 1945, pemancar radio disegel oleh Jepang dan para pegawainya dilarang masuk. Meskipun kantor Berita Domei disegel, para pemuda tidak kehilangan akal. Mereka membuat pemancar baru dengan bantuan teknisi radio, seperti Sukarman, Sutamto Susiloharjo, dan Suhandar. Alat pemancar radio yang diambil dari Kantor Berita Domei sebagian dibawa ke rumah Waidan B. Palenewen dan sebagian ke Menteng 31. Di Menteng 31 itulah para pemuda merakit pemancar radio baru dengan kode panggilan WK 1. Dari pemancar radio inilah, berita proklamasi terus disiarkan. Tokoh-tokoh Indonesia yang bekerja di stasiun radio milik Jepang dan berjasa menyebarkan berita proklamasi, antara lain Maladi, Yusuf Ronodipuro, Sakti Alamsyah, dan Suryodipuro. Maladi kemudian memprakarsai pendirian Radio Republik Indonesia pada tanggal 11 September 1945.

Berita Proklamasi (erwinedwar.com)


Berita proklamasi kemerdekaan Indonesia juga disebarkan melalui beberapa surat kabar. Harian Soeara Asia di Surabaya adalah koran pertama yang menyiarkan berita proklamasi. Para pemuda yang berjuang lewat pers, antara lain B.M. Diah, Sukarjo Wiryopranoto, lwa Kusumasumantri, Ki Hajar Dewantara, Otto Iskandardinata, G.S.S.J. Ratulangi, Adam Malik, Sayuti Melik, Sutan Syahrir, Madikin Wonohito, Sumanang SM, Manai Sophian, dan Ali Hasyim. Pihak pemerintah Republik Indonesia juga menugaskan kepada para gubernur yang telah dilantik pada tanggal 2 September 1945 untuk segera kembali ke tempat tugasnya masing masing guna menyebarluaskan berita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di wilayahnya. Tokoh tokoh tersebut, antara lain sebagai berikut.
a. Teuku Mohammad Hasan untuk daerah Sumatra.
b. Sam Ratulangi untuk daerah Sulawesi.
c. Ktut Pudja untuk daerah Nusa Tenggara.
d. Ir. Mohammad Noor untuk daerah Kalimantan.
 

D. Pembentukan Pemerintahan Republik Indonesia
Sebagai negara yang baru lahir, Indonesia belum memiliki undang-undang dasar yang berfungsi untuk mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Kepala negara dan kepala pemerintahan yang akan menjalankan pemerintahan serta kelengkapannya juga belum ada. Para pemimpin bangsa segera memanfaatkan dengan sebaik-baiknya lembaga yang ada pada waktu itu, yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk Jepang sejak tanggal 7 Agustus 1945.

1. Pembentukan Kelengkapan Pemerintahan
Sehari sesudah proklamasi kemerdekaan, pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama di Gedung Kesenian Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ir. Soekarno dengan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakilnya. Anggota sidang PPKI sebanyak 27 orang. Melalui pembahasan secara musyawarah, sidang mengambil keputusan penting, antara lain sebagai berikut.
a.  Penetapan dan pengesahan konstitusi sebagai hasil kerja BPUPKI yang sekarang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi RI.
b.  Ir. Soekarno dipilih sebagai presiden RI dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
c.  Pekerja Presiden RI untuk sementara waktu oleh sebuah Komite Nasional.

Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI hampir seluruh bahannya diambil dari Rancangan Pembukaan UUD hasil kerja Panitia Perumus pada tanggal 22 Juni 1945 yang disebut Piagam Jakarta. Bahan tersebut telah mengalami beberapa perubahan, yaitu sebagai berikut.
a. Kata “mukadimah” diganti “pembukaan”.
b. Kata “hukum dasar” diganti dengan “Undang-Undang Dasar”.
c. Kata “menurut dasar” dalam kalimat “Berdasarkan kepada Ketuhanan menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab” dihapus.
d. Kalimat ... “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus.

Adapun isi batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, bahannya diambil dari rancangan konstitusi hasil penyusunan Panitia Perancangan pada tanggal 16 Juli 1945. Bahan itu juga mengalami beberapa perubahan, antara lain sebagai berikut.

a. Pasal 6 Ayat 1, semula berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam”.  Kata     yang     “beragama Islam” dihilangkan karena dinilai menyinggung perasaan yang tidak beragama Islam.

b. Pasal 29 Ayat 1, kalimat di belakang ... “Ketuhanan” yang berbunyi dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihilangkan. Kalimat tersebut terdapat pada pembukaan UUD alinea ke-4.

Setelah melalui pembicaraan dan pembahasan yang matang, akhirnya dengan suara bulat, konstitusi itu diterima dan disahkan oleh PPKI menjadi Konstitusi Negara Republik Indonesia. Konstitusi itu disebut Undang-Undang Dasar 1945. Pengesahan itu kemudian dimuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 halaman 45–48. Pada tanggal 18 Agustus 1945 presiden dan wakil presiden RI untuk pertama kali dipilih oleh PPKI, karena MPR yang berhak memilih dan melantiknya belum terbentuk. Hal itu diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945. PPKI memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden RI. Untuk membantu pekerjaan presiden RI, PPKI telah mengaturnya pada Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi, “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional”.

PPKI kemudian melanjutkan pekerjaannya guna melengkapi berbagai hal yang diperlukan bagi berdirinya negara dengan melaksanakan sidang pada tanggal 19 Agustus 1945. Dalam sidang kedua PPKI menghasilkan keputusan, antara lain:

a.  Menetapkan kementerian yang membantu tugas presiden dalam pemerintah. Adapun nama-nama departeman dan kementerian tersebut beserta para menterinya adalah sebagai berikut.
1) Menteri Dalam Negeri : R.A.A. Wiranata Kusumah      13) Menteri Negara : Wahid Hasyim
2) Menteri Luar Negeri : Ahmad Subardjo                         14) Menteri Negara : M. Amir
3) Menteri Keuangan : A.A. Maramis                                15) Menteri Negara : R. M. Sartono
4) Menteri Kehakiman : Dr. Supomo                                 16) Menteri Negara : Otto Iskandardinata
5) Menteri Kemakmuran : Ir. Surahman T. Adisujo
6) Menteri Keamanan Rakyat : Supriyadi
7) Menteri Kesehatan : Dr. Buntaran Martoajmodjo
8) Menteri Pengajaran : Suwardi Suryaningrat
9) Menteri Penerangan : Amir Syarifudin
10) Menteri Sosial : Iwa Kusumasomantri
12) Menteri Perhubungan : Abikusno Tjokrosujoso

b. Membagi wilayah Republik Indonesia menjadi delapan provinsi.
1. Provinsi Sumatra            Gubernur         Mr. Tengku Moh. Hasan
2. Provinsi Jawa Barat        Gubernur         Sutarjo Kartohadikusumo
3. Provinsi Jawa Tengah     Gubernur         R. Panji Soeroso
4. Provinsi Jawa Timur       Gubernur         R. A. Soerjo
5. Provinsi Sunda Kecil      Gubernur         Mr. I. Gusti Ktut Pudja
6. Provinsi Maluku              Gubernur         Mr. J. Latuharhary
7. Provinsi Sulawesi           Gubernur         Dr. G.S.S.S.J. Ratulangi
8. Provinsi Kalimantan        Gubernur         Ir. Pengeran Mohammad Noor

2. Pembentukan Komite Nasional Indonesia
PPKI kembali mengadakan sidang pada tanggal 22 Agustus 1945 yang memiliki agenda pokok tentang rencana pembentukan Komite Nasional dan Badan Keamanan Rakyat. Komite Nasional dibentuk di seluruh Indonesia dan berpusat di Jakarta. Tujuannya sebagai penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat, KNIP diresmikan dan anggotanya dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta. Pada saat itu terjadi perubahan politik, pada tanggal 11 November 1945, Badan Pekerja KNIP mengeluarkan Pengumuman Nomor 5 tentang Peralihan Pertanggungjawaban menteri-menteri dari Presiden kepada Badan Pekerja KNIP. Itu berarti sistem kabinet presidensiil dalam UUD 1945 telah diamandemen menjadi sistem kabinet parlementer. Hal ini terbukti setelah Badan Pekerja KNIP mencalonkan Sutan Syahrir sebagai perdana menteri. Akhirnya, kabinet presidensiil Soekarno-Hatta jatuh dan digantikan oleh kabinet parlementer dengan Sutan Syahrir sebagai perdana menteri pertama.

3. Pembentukan Alat Kelengkapan Keamanan Negara
Pada akhir sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945 dibentuk panitia kecil yang bertugas membahas pembentukan tentara kebangsaan. Sebagai tindak lanjut dari usulan tersebut, presiden menugaskan Abdul Kadir, Kasman Singodimedjo, dan Otto Iskandardinata untuk menyiapkan pembentukan tentara kebangsaan. Hasil kerja panitia kecil itu dilaporkan dalam rapat Pleno PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945. Kemudian rapat pleno memutuskan pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR). BKR ditetapkan sebagai bagian dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) yang merupakan induk organisasi dengan tujuan untuk memelihara keselamatan masyarakat, serta merawat para korban perang.

      Sementara itu, situasi keamanan tampaknya akan makin buruk karena dibayang-bayangi oleh datangnya tentara Sekutu dan Belanda di Indonesia. Menghadapi situasi demikian para pemuda merasa terpanggil untuk berjuang memanggul senjata. Untuk itu, berdirilah berbagai organisasi kelaskaran di berbagai wilayah. Melihat perkembangan situasi yang makin membahayakan negara, pimpinan negara menyadari bahwa sulit untuk mempertahankan negara dan kemerdekaan tanpa angkatan perang. Dalam kondisi seperti itu, pemerintah memanggil pensiunan Mayor KNIL Oerip Soemoharjo dari Jogjakarta ke Jakarta dan diberi tugas membentuk tentara kebangsaan. 

     Dengan Maklumat Pemerintah pada tanggal 5 Oktober 1945, terbentuklah organisasi ketentaraan yang bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Semula yang ditunjuk menjadi pimpinan tertinggi TKR adalah Supriyadi, pimpinan perlawanan Peta di Blitar (Februari 1945), dan sebagai Menteri Keamanan Rakyat ad interim diangkat Muhammad Surjoadikusumo, mantan Daidanco Peta. Berdasarkan Maklumat Pemerintah itu pula, Oerip Soemoharjo membentuk Markas Tinggi TKR di Jogjakarta. Di Pulau Jawa terbentuk 10 devisi dan di Sumatra 8 divisi.

    Berkembangnya situasi yang makin tidak menentu menyebabkan TKR membutuhkan figur pimpinan yang kuat dan berwibawa. Akan tetapi, Supriyadi yang telah ditunjuk sebagai pimpinan tertinggi TKR belum juga muncul sehingga di kalangan TKR merasa perlu segera mengisi kekosongan tersebut. Dalam konferensi TKR di Jogjakarta pada tanggal 12 Nopember 1945, Kolonel Soedirman, Panglima Divisi V Banyumas terpilih menjadi pimpinan tertinggi TKR. Pengangkatan Kolonel Soedirman dalam jabatan terlaksana setelah selesainya pertempuran di Ambarawa. Untuk menghilangkan kesimpangsiuran, Markas Besar TKR pada tanggal 6 Desember 1945 mengeluarkan sebuah maklumat. 

      Isi maklumat itu menyatakan bahwa selain tentara resmi (TKR) juga dibolehkan adanya laskar, sebab hak dan kewajiban mempertahankan negara bukanlah monopoli tentara. Pada tanggal 18 Desember 1945 pemerintah mengangkat Kolonel Soedirman sebagai Panglima Besar TKR dengan pangkat jenderal. Adapun sebagai Kepala Staf Umum TKR dipegang oleh Mayor Oerip Soemoharjo. Adapun perkembangan Tentara Keamanan Rakyat adalah sebagai berikut.
a. Pada tanggal 7 Januari 1946, pemerintah mengubah nama Tentara Keamanan Rakyat menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian Kementerian Keamanan Rakyat menjadi Tentara Republik Indonesia.
b. Tanggal 24 Januari 1945, Tentara Keselamatan Rakyat (TKR) berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Pergantian nama itu dilatarbelakangi oleh upaya mendirikan tentara kebangsaan yang percaya pada kekuatan sendiri.
c.  Pada tanggal 5 Mei 1947, presiden mengeluarkan dekret guna membentuk suatu panitia yang ia pimpin sendiri dengan nama Panitia Pembentukan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Panitia tersebut beranggotakan 21 orang dari berbagai pimpinan laskar yang paling berpengaruh. Pada tanggal 3 Juni 1947 keluar sebuah penetapan yang menyatakan bahwa TRI berganti nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pergantian nama itu dilatarbelakangi oleh upaya mereorganisasi tentara kebangsaan yang benar-benar profesional.
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menyaksikan Tanah Sabrang: Film Propaganda di Era Kolonial

Sebuah gedung pertunjukan film modern diresmikan di Kota Metro, sebuah daerah yang lahir dari proses kolonisasi di masa lampau. Hadirnya bio...

Populer