PEMBENTUKAN PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Oleh: Adi Setiawan
Kemerdekaan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 kemudian disusul dengan agenda Sidang PPKI yang bertujuan membentuk pemerintahan Republik Indonesia.
Sidang PPKI (kompas.com)
PENGESAHAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI hampir
seluruh bahannya diambil dari Rancangan Pembukaan UUD hasil kerja Panitia
Perumusan pada tanggal 22 Juni 1945 yang disebut Piagam Jakarta. Bahan tersebut
telah mengalami beberapa perubahan, yaitu sebagai berikut.
a.
Kata “mukadimah” diganti “pembukaan”.
b.
Kata “hukum dasar” diganti dengan “Undang-Undang Dasar”.
c. Kata “menurut dasar” dalam kalimat “Berdasarkan kepada Ketuhanan
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab” dihapus.
d.
Kalimat ... “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” dihapus.
Adapun isi batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945,
bahannya diambil dari rancangan konstitusi hasil penyusunan Panitia Perancangan
pada tanggal 16 Juli 1945. Bahan itu juga mengalami beberapa perubahan, antara
lain sebagai berikut.
a.
Pasal 6 Ayat 1, semula berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli yang
beragama Islam”. Kata yang “beragama Islam” dihilangkan karena
dinilai menyinggung perasaan yang tidak beragama Islam.
b.
Pasal 29 Ayat 1, kalimat di belakang ... “Ketuhanan” yang berbunyi dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihilangkan.
Kalimat tersebut terdapat pada pembukaan UUD alinea ke-4.
Setelah melalui pembicaraan dan pembahasan yang
matang, akhirnya dengan suara bulat, konstitusi itu diterima dan disahkan oleh
PPKI menjadi Konstitusi Negara Republik Indonesia. Konstitusi itu disebut
Undang-Undang Dasar 1945.
PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pada tanggal 18 Agustus
1945 presiden dan wakil presiden RI untuk pertama kali dipilih oleh PPKI,
karena MPR yang berhak memilih dan melantiknya belum terbentuk. Hal itu diatur
dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945. PPKI memilih Ir. Soekarno sebagai
presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden RI. Terpilihan dua tokoh tersebut tidak terlepas dari usulan dari Otto Iskandardinata yang mengusulkan Soekarno dan Hatta sebagai presiden dan wakilnya secara aklamasi.
PEMBENTUKAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN DEPARTEMEN
PPKI kemudian melanjutkan pekerjaannya guna
melengkapi berbagai hal yang diperlukan bagi berdirinya negara dengan
melaksanakan sidang pada tanggal 19 Agustus 1945. Dalam sidang kedua PPKI menghasilkan
keputusan, antara lain:
a. Menetapkan kementerian yang membantu tugas
presiden dalam pemerintah. Adapun nama-nama
departeman dan kementerian tersebut beserta para menterinya adalah sebagai
berikut.
1) Menteri Dalam Negeri : R.A.A. Wiranata Kusumah
2) Menteri Luar Negeri : Ahmad
Subardjo
3) Menteri Keuangan : A.A. Maramis
4) Menteri Kehakiman : Dr. Supomo
5) Menteri Kemakmuran : Ir. Surahman
T. Adisujo
6) Menteri Keamanan Rakyat :
Supriyadi
7) Menteri Kesehatan : Dr. Buntaran
Martoajmodjo
8) Menteri Pengajaran : Suwardi
Suryaningrat
9) Menteri Penerangan : Amir Syarifudin
10) Menteri Sosial : Iwa
Kusumasomantri
12) Menteri Perhubungan : Abikusno
Tjokrosujoso
13) Menteri Negara
: Wahid Hasyim
14)
Menteri Negara : M. Amir
15) Menteri
Negara : R. M. Sartono
16)
Menteri Negara : Otto Iskandardinata
b.
Membagi wilayah Republik Indonesia menjadi delapan provinsi.
1. Provinsi Sumatra Gubernur Mr. Tengku Moh. Hasan
2. Provinsi Jawa Barat Gubernur Sutarjo
Kartohadikusumo
3. Provinsi Jawa Tengah Gubernur R. Panji
Soeroso
4. Provinsi Jawa Timur Gubernur R. A.
Soerjo
5. Provinsi Sunda Kecil Gubernur Mr. I.
Gusti Ktut Pudja
6. Provinsi Maluku Gubernur Mr. J. Latuharhary
7. Provinsi Sulawesi Gubernur Dr.
G.S.S.S.J. Ratulangi
8. Provinsi Kalimantan Gubernur Ir.
Pengeran Mohammad Noor
PEMBENTUKAN KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT (KNIP)
PPKI kembali mengadakan sidang pada tanggal 22
Agustus 1945 yang memiliki agenda pokok tentang rencana pembentukan Komite
Nasional dan Badan Keamanan Rakyat. Komite Nasional dibentuk di seluruh
Indonesia dan berpusat di Jakarta. Tujuannya sebagai penjelmaan tujuan dan
cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan
kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat, KNIP diresmikan dan
anggotanya dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian, Pasar
Baru, Jakarta dan diketuai oleh Kasman Singodimedjo. Selain itu KNIP merupakan suatu lembaga yang berfungsi membantu pemerintahan Indonesia sebeum dibentuknya DPR.
Pada saat itu terjadi perubahan politik, pada tanggal 11
November 1945, Badan Pekerja KNIP mengeluarkan Pengumuman Nomor 5 tentang
Peralihan Pertanggungjawaban menteri-menteri dari Presiden kepada Badan Pekerja
KNIP. Itu berarti sistem kabinet presidensiil dalam UUD 1945 telah diamandemen
menjadi sistem kabinet parlementer. Hal ini terbukti setelah Badan Pekerja KNIP
mencalonkan Sutan Syahrir sebagai perdana menteri. Akhirnya, kabinet
presidensiil Soekarno-Hatta jatuh dan digantikan oleh kabinet parlementer
dengan Sutan Syahrir sebagai perdana menteri
pertama.
PEMBENTUKAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pada akhir sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945
dibentuk panitia kecil yang bertugas membahas pembentukan tentara kebangsaan.
Sebagai tindak lanjut dari usulan tersebut, presiden menugaskan Abdul Kadir,
Kasman Singodimedjo, dan Otto Iskandardinata untuk menyiapkan pembentukan
tentara kebangsaan. Hasil kerja panitia kecil itu dilaporkan dalam rapat Pleno
PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945. Kemudian rapat pleno memutuskan pembentukan
Badan Keamanan Rakyat (BKR). BKR ditetapkan sebagai bagian dari Badan Penolong
Keluarga Korban Perang (BPKKP) yang merupakan induk organisasi dengan tujuan
untuk memelihara keselamatan masyarakat, serta merawat para korban perang.
Sementara itu, situasi keamanan tampaknya akan
makin buruk karena dibayang-bayangi oleh datangnya tentara Sekutu dan Belanda
di Indonesia. Menghadapi situasi demikian para pemuda merasa terpanggil untuk
berjuang memanggul senjata. Untuk itu, berdirilah berbagai organisasi
kelaskaran di berbagai wilayah. Melihat perkembangan situasi yang makin
membahayakan negara, pimpinan negara menyadari bahwa sulit untuk mempertahankan
negara dan kemerdekaan tanpa angkatan perang. Dalam kondisi seperti itu,
pemerintah memanggil pensiunan Mayor KNIL Oerip Soemoharjo dari Jogjakarta ke
Jakarta dan diberi tugas membentuk tentara
kebangsaan.
Dengan Maklumat Pemerintah pada tanggal 5 Oktober 1945, terbentuklah
organisasi ketentaraan yang bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Semula yang
ditunjuk menjadi pimpinan tertinggi TKR adalah Supriyadi, pimpinan perlawanan
Peta di Blitar (Februari 1945), dan sebagai Menteri Keamanan Rakyat ad interim diangkat
Muhammad Surjoadikusumo, mantan Daidanco Peta. Berdasarkan Maklumat Pemerintah
itu pula, Oerip Soemoharjo membentuk Markas Tinggi TKR di Jogjakarta. Di Pulau
Jawa terbentuk 10 devisi dan di Sumatra 8 divisi.
Berkembangnya situasi yang makin tidak menentu
menyebabkan TKR membutuhkan figur pimpinan yang kuat dan berwibawa. Akan
tetapi, Supriyadi yang telah ditunjuk sebagai pimpinan tertinggi TKR belum juga
muncul sehingga di kalangan TKR merasa perlu segera mengisi kekosongan
tersebut. Dalam konferensi TKR di Jogjakarta
pada tanggal 12 Nopember 1945, Kolonel Soedirman, Panglima Divisi V Banyumas
terpilih menjadi pimpinan tertinggi TKR. Pengangkatan Kolonel Soedirman dalam
jabatan terlaksana setelah selesainya pertempuran di Ambarawa. Untuk
menghilangkan kesimpangsiuran, Markas Besar TKR pada tanggal 6 Desember 1945
mengeluarkan sebuah maklumat.
Isi maklumat itu menyatakan bahwa selain tentara
resmi (TKR) juga dibolehkan adanya laskar, sebab hak dan kewajiban
mempertahankan negara bukanlah monopoli tentara. Pada tanggal 18 Desember 1945
pemerintah mengangkat Kolonel Soedirman sebagai Panglima Besar TKR
dengan pangkat jenderal. Adapun sebagai Kepala Staf Umum TKR dipegang oleh Mayor
Oerip Soemoharjo. Adapun perkembangan Tentara Keamanan Rakyat adalah sebagai
berikut.
a.
Pada tanggal 7 Januari 1946, pemerintah mengubah nama Tentara Keamanan Rakyat
menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian Kementerian Keamanan Rakyat
menjadi Tentara Republik Indonesia.
b.
Tanggal 24 Januari 1945, Tentara Keselamatan Rakyat (TKR) berganti nama menjadi
Tentara Republik Indonesia (TRI). Pergantian nama itu dilatarbelakangi oleh
upaya mendirikan tentara kebangsaan yang percaya pada kekuatan sendiri.
c. Pada tanggal 5 Mei 1947, presiden mengeluarkan
dekret guna membentuk suatu panitia yang ia pimpin sendiri dengan nama Panitia
Pembentukan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Panitia tersebut
beranggotakan 21 orang dari berbagai pimpinan laskar yang paling berpengaruh.
Pada tanggal 3 Juni 1947 keluar sebuah penetapan yang menyatakan bahwa TRI
berganti nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pergantian nama itu
dilatarbelakangi oleh upaya mereorganisasi tentara kebangsaan yang benar-benar
profesional.
PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK
Sidang PPKI pada tanggal 22 Agustus
1945 juga memutuskan adanya pembentukan partai politik nasional yang kemudian
terbentuk PNI (Partai Nasional Indonesia). Partai ini diharapkan sebagai wadah
persatuan pembinaan politik bagi rakyat Indonesia. BP-KNIP mengusulkan perlu
dibentuknya partai-partai politik, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Wakil
Presiden dengan maklumat pada tanggal 3 Nopember 1945. Setelah dikeluarkan
maklumat itu, berdirilah partai-partai politik di NKRI.
Maklumat wakil presiden tanggal 3
November 1945 berisi tentang pembentukan partai-partai politik. Beberapa partai
politik yang kemudian terbentuk misalnya :
Masyumi, berdiri tanggal 7 November 1945, dipimpin
oleh dr Sukiman Wiryosanjoyo
PKI (Partai Komunis Indonesia) berdiri 7 November 1945
dipimpin oleh Mr. Moh. Yusuf. Oleh tokoh-tokoh komunis, sebenarnya pada tanggal
2 Oktober 1945 PKI telah didirikan.
PBI (Partai Buruh Indonesia), berdiri tanggal 8
November 1945 dipimpin oleh Nyono
Partai Rakyat Jelata, berdiri tanggal 8 Nopember 1945
dipimpin oleh Sutan Dewanis
Parkindo (Partai Kristen Indonesia), berdiri tanggal
10 November 1945 dipimpin oleh Dr Prabowinoto
PSI (Partai Sosialis Indonesia), berdiri tanggal 10
November 1945 dipimpin Amir Syarifuddin
PRS (Partai Rakyat Sosialis), berdiri tanggal 10
November 1945 dipimpin oleh Sutan Syahrir
PKRI Partai Katholik Republik Indonesia), berdiri
tanggal 8 Desember 1945
Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia, berdiri tanggal 17
Desember 1945 dipimpin oleh JB Assat
PNI (Partai Nasional Indonesia), berdiri tanggal 29
Januari 1946. PNI merupakan penggabungan dari Partai Rakyat Indonesia (PRI),
Gerakan Republik Indonesia, dan Serikat Rakyat Indonesia, yang masing-masing
sudah berdiri dalam bulan November dan Desember 1945.
Referensi:
Setyawan, Doni. 2016. Pembentukan Berbagai Partai Politik dalam www.donisetyawan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar