Minggu, 29 Januari 2023

Akhir Pendudukan Jepang

 Penyusun: Adi Setiawan


Sidang BPUPKI

     Janji Koiso

Sebenarnya kalau kita lihat secara urutan waktunya, perjuangan melawan Belanda sekitar tahun 1942 hampir dapat diselesaikan yaitu dengan menyerahnya Belanda terhadap Jepang pada 8 Maret 1942 tanpa syarat. Sehingga secara langsung kebijakan politik di Indonesia dikendalikan oleh Jepang atau bangsa Indonesia beralih jajahan dari Belanda menjadi oleh Jepang, dalam waktu 1942–1945. Namun, sekitar tahun 1944 terjadi Perang Pasifik antara Jepang dengan Sekutu. Bahkan salah satu pulaunya yaitu Pulau Saipan telah diduduki oleh Amerika, Jepang pun mengalami kekalahan dalam perang tersebut. 

Perdana Menteri Koiso

Akibatnya, sekitar 7 September 1944 Perdana Menteri Kaiso memberikan janji tentang kemerdekaan Indonesia, dengan maksud untuk menarik simpati bangsa Indonesia. Janji itu diutarakan dalam sidang Teikoku Ginkai (Parlemen Jepang). Maka bendera Indonesia pun mulai banyak dikibarkan tetapi harus berdampingan dengan bendera Jepang. Lagu Indonesia Raya pun boleh dinyanyikan, dengan catatan setelah lagu kebangsaan Jepang, Hinomaru. Selanjutnya Jepang juga menambah perwakilan pada lembaga Chou Sangi In yang berasal dari tokoh-tokoh Indonesia.


Pembentukan BPUPKI 

Pada 1 Maret 1945, Jenderal Kamakici Herada mengumumkan dibentuknya badan khusus untukmempersiapkan kemerdeka an Indonesia dan terlahirlah organi sasi yang bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI atau Dokuritsu Junbi Cosakai), dengan tujuan untuk mempersiapkan hal-hal penting mengenai masalah tata pemerintahan negara Indonesia setelah merdeka. Adapun anggota yang terlibat dalam BPUPKI ini terdiri atas 60 orang Indonesia yang memiliki hak suara, serta 7 orang bangsa Jepang tetapi tidak memiliki hak suara, dengan ketuanya yang ditunjuk adalah Radjiman Widyodiningrat.

Radjiman Widyodiningrat

    BPUPKI ini diresmikan pada 29 Mei 1945 oleh seluruh anggota dan dua orang tokoh dari Jepang yang bukan anggota. Setelah diresmikan, badan ini langsung mengadakan sidang sejak 29 Mei–1 Juni 1945 dengan maksud membicarakan filsafat negara yang akan dijadikan landasan. Tokoh-tokoh yang mengusulkan dasar negara itu adalah Muhamad Yamin, Supomo, dan Soekarno

Pada sidang 29 Mei 1945, Muhamad Yamin mengajukan rancangan untuk dasar negara, yaitu peri ke bangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan dan kesejahteraan rakyat. Sementara, pada 31 Mei 1945 kembali diadakan sidang, dan ada usulan dari Supomo mengenai racangan dasar negara yang terdiri atas persatuan, kekeluargaan, mufakat dan demokrasi, musyawarah dan keadilan sosial. Pada sidang berikutnya pada 1 Juni 1945 giliran Ir. Soekarno yang mengajukan lima rancangan dasar negara, dan memberi nama Pancasila yang berisi kebangsaan Indonesia, internasionalisme dan perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang maha esa.

Kemudian persidangan itu ditunda dan akan dimulai kembali rencananya pada Juli 1945. Tetapi pada 22 Juni 1945 sembilan orang anggota yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Muhamad Yamin, Ahmad Subardjo, A. A. Maramis, Abdulkahar Muzakar, K.H. Wachid Hasyim, K.H. Agus Salim dan Abikusno Tjokrosujoso membentuk Panitia Kecil yang menghasilkan dokumen yang berisi asa dan tujuan negara Indonesia Merdeka. Dokumen tersebut kemudian di kenal dengan nama Piagam Djakarta, yang isinya adalah sebagai berikut.

1. Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpih oleh hikmat kebijaksanaan dalam per musyawaratan atau perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Piagam Djakarta tersebut kemudian dijadikan se bagai Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945. Dalam merumuskan Piagam Djakarta yang akan dijadikan sebagai dasar negara terdapat perubahan pada bagian pertama, yaitu “Ketuhanan dengan berkewajiban men jalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, hal ini dilakukan karena mempertimbangkan penduduk Indonesia yang saat itu pun sudah menunjukkan keragaman dari segi agamanya. Adapun isi Piagam Djakarta selengkapnya adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

Seperti yang telah direncanakan, persidangan BPUPKI digelar kembali pada 10–16 Juli 1945. Di dalam persidangan kali ini yang dibicarakan ialah rencana pembuatan Undang-Undang Dasar dan rencana lainnya yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan Indonesia. Pada 11 Juli 1945 diadakan salah satu rapat, dan dibentuklah panitia perancang Undang-Undang Dasar yang terdiri atas 20 orang anggota BPUPKI. Kedua puluh orang tersebut yaitu:

1. Ir. Soekarno                                     11. Mr. Susanto Tirtoprojo

2. R. Otto Iskandardinata                     12. Mr. Sartono

3. B.P.H. Purbaya                                13. K.P.R.T. Wongso Negoro

4. K.H. Agus Salim                              14. K.R.T.H. Wuryaningrat

5. Mr. Akhmad Sobardjo                     15. Mr. R.P. Singgih

6. Mr. Soepomo                                   16. Tan Eng Hoa

7. Mr. Maria Ulfah Santoso                 17. dr. P.A. Husein Djajadiningrat

8. K.H. Wahid Hasjim                         18. dr. Sukirman Wirjosandjojo

9. Parada Harahap                               19. A.A. Maramis

10. Mr. J. Latuharhary                         20. Miyano

Selama sidang kedua BPUPKI ini, mereka berhasil membuat Rancangan Undang-Undang Dasar untuk Indonesia merdeka. Posisi Jepang dalam Perang Pasifik semakin terpojok, dan siap mengalami kekalahan. 


Pembentukan PPKI

Pada saat itu Jepang memberikan izin kepada Indonesia untuk membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai pengganti BPUPKI, pada 7 Agustus 1945, dan pada 9 Agustus tiga orang tokoh bangsa Indonesai dipanggil oleh Panglima Mandala Asia Tenggara Marsekal Terauci ke Saigon sekarang namanya menjadi Ho Chi Min City (Vietnam) untuk menerima informasi tentang kemerdekaan Indonesia. Untuk pelaksanaannya dibentuklah PPKI, serta sebagai wilayah kekuasaan Indonesia ialah semua wilayah bekas Jajahan Belanda. Adapun ketiga tokoh yang dipanggil tersebut ialah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan dr. Radjiman Widyodiningrat.

Kekalahan Jepang

Jumlah anggota PPKI itu lebih kecil dibandingkan dengan anggota BPUPKI yaitu hanya 21 orang dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya, serta Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya. Tetapi tanpa seizin Jepang keanggotaan PPKI ditambah 6 orang menjadi 27 orang. PPKI ini tidak pernah diresmikan dan pengurusnya tidak dilantik sampai saat Jepang menyerah pada tentara sekutu pada 14 Agustus 1945, tetapi kegiatannya telah mampu untuk menjalankan fungsinya sampai badan ini pun sempat merumuskan Proklamasi. Sesuai dengan rencana PPKI akan bersidang pada 18 Agustus 1945.


Referensi: 

Diolah dari berbagai sumber.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menyaksikan Tanah Sabrang: Film Propaganda di Era Kolonial

Sebuah gedung pertunjukan film modern diresmikan di Kota Metro, sebuah daerah yang lahir dari proses kolonisasi di masa lampau. Hadirnya bio...

Populer